Dharmasraya, tikampost.id
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Jorong Sopan Jaya, Nagari Sopan Jaya, Kecamatan Padang Laweh, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat.
Keempat terduga diamankan pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB. Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya AKP Azhamu Suwaril.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan,empat orang yang diamankan terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan,yakni TI (43), HAN (32),TS (22), dan SA (23), yang seluruhnya merupakan warga Kabupaten Dharmasraya.
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/35/VIII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar, tanggal 26 Agustus 2026.
Dari tangan para terduga, kita berhasil mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika jenis sabu,ujar AKP Azhamu.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu tas berwarna hitam yang berisi plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga sabu,satu sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik,satu timbangan digital,dua alat hisap sabu atau bong,satu kaca pirek dan satu korek api.
Petugas juga mengamankan tiga pak plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp2,95 juta,satu timbangan digital berwarna abu-abu, serta satu dompet hitam yang berisi dua plastik klip bening berisi butiran kristal bening diduga sabu.

Selain itu,polisi turut menyita tiga unit telepon seluler,masing-masing merek Samsung warna pink, Oppo warna biru dan Vivo warna ungu.
Berawal dari Laporan Masyarakat
AKP Azhamu menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap sebuah rumah kontrakan yang dihuni empat orang,terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan.
Kecurigaan tersebut kemudian disampaikan Ketua Jorong dan Ketua Pemuda kepada Wali Nagari Sopan Jaya.Selanjutnya, Wali Nagari bersama Babinsa,perangkat jorong dan pemuda mendatangi rumah tersebut untuk mengamankan para penghuni.
Pada saat diamankan, masyarakat,Wali Jorong maupun pemuda belum melakukan penggeledahan terhadap rumah tersebut, jelasnya.
Para penghuni kemudian dibawa ke kantor Wali Nagari bersama barang-barang milik mereka yang berada di rumah kontrakan tersebut.
Setelah Tim Satresnarkoba Polres Dharmasraya tiba di lokasi,petugas melakukan penggeledahan terhadap salah seorang terduga,yakni TI.Dalam penggeledahan tersebut,petugas menemukan barang bukti berupa narkotika dalam paket kecil.
Berbekal temuan tersebut, anggota Satresnarkoba bersama Babinsa Aswendi, Sunarto,Ali Rosad dan masyarakat kemudian kembali ke rumah kontrakan untuk melakukan penyisiran.

Hasil penyisiran di luar rumah, ditemukan dua paket sabu dalam ukuran besar yang diduga sebelumnya dibuang oleh pelaku ke luar rumah untuk menghilangkan barang bukti.Selain itu, di dalam sepeda motor pelaku juga ditemukan timbangan digital dan plastik klip, ungkap Azhamu.
Penggeledahan tersebut dilakukan dengan disaksikan sejumlah warga dan unsur terkait.
Dalam pemeriksaan awal, salah seorang terduga, yakni TI,mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. Namun,polisi masih mendalami penguasaan dan peran masing-masing terduga, termasuk dugaan keterlibatan HAN,TS dan SA dalam perkara tersebut.
Keempat terduga kemudian dibawa ke Mapolres Dharmasraya bersama seluruh barang bukti untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polisi Apresiasi Peran MasyarakatAKP Azhamu menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan unsur pemerintahan di Kecamatan Padang Laweh yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap dugaan peredaran narkotika tersebut.
Terima kasih kepada Pemerintah Kecamatan Padang Laweh,Wali Nagari Sopan Jaya, pemerintah jorong,pemuda dan Babinsa Padang Laweh yang telah membantu Polres dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba serta tidak melakukan aksi mai
Penulis : HASANUDDIN
Editor : Tikampost.id











