TANGERANG, TIKAMPOST.ID — Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pendidikan menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kota Tangerang mulai Senin, 7 September 2026, hingga adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Kebijakan tersebut berlaku bagi satuan pendidikan negeri maupun swasta, mulai dari PAUD, SKB/PKBM, SLB, SD, SMP, SMA hingga SMK di wilayah Kota Tangerang.
Penerapan PJJ dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk melindungi peserta didik dari potensi paparan abu vulkanik. Pemerintah daerah menempatkan kesehatan dan keselamatan peserta didik sebagai prioritas, mengingat anak-anak termasuk kelompok yang rentan terhadap dampak paparan abu vulkanik.
Dengan diberlakukannya PJJ, proses pembelajaran tetap dapat berlangsung tanpa mengharuskan peserta didik hadir secara langsung di sekolah.
Dinas Pendidikan Kota Tangerang meminta seluruh satuan pendidikan dan orang tua peserta didik untuk mengikuti arahan pemerintah serta memastikan kegiatan belajar tetap berjalan selama penerapan PJJ.
Kebijakan tersebut akan terus diberlakukan hingga terdapat pemberitahuan atau kebijakan lebih lanjut dari Dinas Pendidikan Kota Tangerang.
Penulis : Nur alifah
Editor : Tikampost










