JOHOR BAHRU, TIKAMPOST.id – Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) menjadi orang pertama di Malaysia yang dipenjara karena membuang puntung rokok sembarangan.
Pria berusia 36 tahun yang bekerja sebagai pekerja umum kontraktor itu terbukti melakukan pelanggaran pembuangan sampah kecil di kawasan Stulang, Johor, pada Februari 2026.
Pengarah SWCorp Negeri Johor, Zainal Fitri Ahmad, mengatakan pria tersebut dijatuhi denda RM1.000 oleh pengadilan. Namun, karena tidak mampu membayar denda, ia menjalani hukuman penjara selama satu bulan sejak 28 Agustus 2026.
“Usai menjalani hukuman penjara, pria ini akan menjalani Perintah Kerja sosial selama enam jam,” kata Zainal dalam konferensi pers dikutip free Malaysia today, Rabu (16/9/2026).
Menurut Zainal, hingga kini terdapat 107 kasus yang telah diselesaikan di pengadilan dan melibatkan Perintah Khidmat Masyarakat. Kasus tersebut terdiri dari 59 warga lokal dan 48 warga asing.
Total denda yang dijatuhkan mencapai RM71.550, sementara durasi PKM berkisar dua hingga 10 jam.
Di Johor, SWCorp telah melaksanakan 3.358 operasi penegakan hukum dan menerbitkan 3.095 Notis Pemberitahuan Kesalahan (NPK).
Selain itu, sebanyak 789 berkas penyidikan telah dikirimkan kepada wakil jaksa penuntut umum untuk proses lebih lanjut.
Zainal menegaskan, membuang sampah kecil di tempat umum merupakan pelanggaran berdasarkan Pasal 77A Akta Pengurusan Sisa Pepejal dan Pembersihan Awam 2007.
Pelanggar dapat dikenakan denda hingga RM2.000 atau Perintah Khidmat Masyarakat hingga enam bulan. Sementara pelanggaran terhadap perintah PKM dapat dikenakan denda maksimal RM10.000.
(Rwn)











