OKU Timur, Sumsel – Tikampost.id
Sebanyak 84 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, diduga tidak menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah secara utuh. Bantuan berupa beras medium 20 kilogram dan minyak goreng merek Minyak Kita 4 liter tersebut disalurkan pada Desember 2025.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian bantuan diduga disalahgunakan oleh oknum perangkat desa, sehingga penyaluran tidak tepat sasaran. Sejumlah warga yang tergolong miskin dan rentan mengaku tidak memperoleh haknya, sementara bantuan justru diterima oleh pihak yang dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai KPM.
Penyaluran bansos yang berlangsung di balai desa sempat diwarnai kericuhan, setelah warga menyampaikan protes dan menuntut kejelasan atas bantuan yang tidak mereka terima. Beberapa warga bahkan mendatangi kepala desa untuk meminta penjelasan.
Namun, berdasarkan keterangan warga, kepala desa menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.
Di sisi lain, beredar informasi bahwa terdapat penerima bansos yang memiliki hubungan kekerabatan dengan aparatur desa. Hal ini memunculkan dugaan masih adanya praktik nepotisme dalam pendistribusian bantuan sosial di tingkat desa.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Kesejahteraan Desa Bangsa Negara menyampaikan pernyataan kepada wartawan.
“Jika ada KPM yang menerima bantuan tidak sesuai dengan haknya, kami siap mempertanggungjawabkan,” ujarnya.
Diketahui, penyaluran bantuan sosial yang tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum. Tindakan seperti pengalihan bantuan, pemotongan, manipulasi data, atau pendistribusian kepada pihak yang tidak berhak dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 hingga Pasal 377 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait mengenai dugaan penyimpangan penyaluran bansos tersebut.
Penulis : Hardopatmoko
Editor : Tikampost









