Bansos Beras dan Minyak Goreng Diduga Ditilep Oknum Perangkat Desa Bangsa Negara

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

diduga tidak menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah secara utuh.

diduga tidak menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah secara utuh.

OKU Timur, Sumsel – Tikampost.id
Sebanyak 84 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, diduga tidak menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah secara utuh. Bantuan berupa beras medium 20 kilogram dan minyak goreng merek Minyak Kita 4 liter tersebut disalurkan pada Desember 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian bantuan diduga disalahgunakan oleh oknum perangkat desa, sehingga penyaluran tidak tepat sasaran. Sejumlah warga yang tergolong miskin dan rentan mengaku tidak memperoleh haknya, sementara bantuan justru diterima oleh pihak yang dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai KPM.

Baca Juga :  HIKMAHBUDHI Apresiasi Kapolri atas Keberhasilan Transformasi Kelembagaan Polri 2025

Penyaluran bansos yang berlangsung di balai desa sempat diwarnai kericuhan, setelah warga menyampaikan protes dan menuntut kejelasan atas bantuan yang tidak mereka terima. Beberapa warga bahkan mendatangi kepala desa untuk meminta penjelasan.

Namun, berdasarkan keterangan warga, kepala desa menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa terdapat penerima bansos yang memiliki hubungan kekerabatan dengan aparatur desa. Hal ini memunculkan dugaan masih adanya praktik nepotisme dalam pendistribusian bantuan sosial di tingkat desa.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Kesejahteraan Desa Bangsa Negara menyampaikan pernyataan kepada wartawan.

“Jika ada KPM yang menerima bantuan tidak sesuai dengan haknya, kami siap mempertanggungjawabkan,” ujarnya.

Diketahui, penyaluran bantuan sosial yang tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum. Tindakan seperti pengalihan bantuan, pemotongan, manipulasi data, atau pendistribusian kepada pihak yang tidak berhak dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 hingga Pasal 377 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  Ferdiansyah Soroti Ketimpangan Infrastruktur Way Kanan: Jalan Desa Terabaikan

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait mengenai dugaan penyimpangan penyaluran bansos tersebut.

Penulis : Hardopatmoko

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Diduga Pungli hingga Rp3,7 Juta, Oknum Dishub Kota Bekasi Terancam Dipecat Tidak Hormat
PLT Kadis Kominfo Dharmasraya: Kehumasan Bawaslu Merupakan Tanggung Jawab Bersama
IWJ Jabodetabek Gelar Silaturahmi di Monas, Perkuat Solidaritas dan Aksi Kemanusiaan Warga Jember Perantauan
Kapolres Way Kanan Perkuat Sinergi dengan Media dan LSM Lewat Silaturahmi Bersama
Motor Honda CBR Hantam Pembatas Jalan, Pemuda Asal Tanah Datar Tewas di Sungai Rumbai
Karyawan PT DSL Meninggal Saat Cek Mesin, Polres Dharmasraya Selidiki Dugaan Kecelakaan Kerja
Beberapa Toko di Jalan Jenderal Sudirman Martapura Gulung Tikar, Daya Beli Melemah dan Tergerus Belanja Online
Nyaris Jadi Korban Begal di Way Tuba, Wanda Tendang Stang Motor Pelaku hingga Jatuh

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 22:51 WIB

Diduga Pungli hingga Rp3,7 Juta, Oknum Dishub Kota Bekasi Terancam Dipecat Tidak Hormat

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:45 WIB

PLT Kadis Kominfo Dharmasraya: Kehumasan Bawaslu Merupakan Tanggung Jawab Bersama

Minggu, 26 Juli 2026 - 21:41 WIB

IWJ Jabodetabek Gelar Silaturahmi di Monas, Perkuat Solidaritas dan Aksi Kemanusiaan Warga Jember Perantauan

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:43 WIB

Kapolres Way Kanan Perkuat Sinergi dengan Media dan LSM Lewat Silaturahmi Bersama

Minggu, 26 Juli 2026 - 11:20 WIB

Motor Honda CBR Hantam Pembatas Jalan, Pemuda Asal Tanah Datar Tewas di Sungai Rumbai

Berita Terbaru