Bansos Beras dan Minyak Goreng Diduga Ditilep Oknum Perangkat Desa Bangsa Negara

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

diduga tidak menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah secara utuh.

diduga tidak menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah secara utuh.

OKU Timur, Sumsel – Tikampost.id
Sebanyak 84 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, diduga tidak menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah secara utuh. Bantuan berupa beras medium 20 kilogram dan minyak goreng merek Minyak Kita 4 liter tersebut disalurkan pada Desember 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian bantuan diduga disalahgunakan oleh oknum perangkat desa, sehingga penyaluran tidak tepat sasaran. Sejumlah warga yang tergolong miskin dan rentan mengaku tidak memperoleh haknya, sementara bantuan justru diterima oleh pihak yang dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai KPM.

Baca Juga :  Peduli Bencana Hidrometeorologi Sumatra, Dharmasraya Siapkan 2 Ton Rendang untuk Tiga Provinsi

Penyaluran bansos yang berlangsung di balai desa sempat diwarnai kericuhan, setelah warga menyampaikan protes dan menuntut kejelasan atas bantuan yang tidak mereka terima. Beberapa warga bahkan mendatangi kepala desa untuk meminta penjelasan.

Namun, berdasarkan keterangan warga, kepala desa menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa terdapat penerima bansos yang memiliki hubungan kekerabatan dengan aparatur desa. Hal ini memunculkan dugaan masih adanya praktik nepotisme dalam pendistribusian bantuan sosial di tingkat desa.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Kesejahteraan Desa Bangsa Negara menyampaikan pernyataan kepada wartawan.

“Jika ada KPM yang menerima bantuan tidak sesuai dengan haknya, kami siap mempertanggungjawabkan,” ujarnya.

Diketahui, penyaluran bantuan sosial yang tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum. Tindakan seperti pengalihan bantuan, pemotongan, manipulasi data, atau pendistribusian kepada pihak yang tidak berhak dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 hingga Pasal 377 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  Khidmat dan Penuh Kebersamaan, Lapas Kelas I Medan Gelar Sholat Idul Fitri 1447 H

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait mengenai dugaan penyimpangan penyaluran bansos tersebut.

Penulis : Hardopatmoko

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Gegara Buang Puntung Rokok sembarangan di Malaysia Pria WNI Dipenjara
Atlet Popprov DKI 2026 Jakarta Barat Peraih Medali Emas Mendapat Apresiasi
PPSU Kapuk Kerjakan Bedah Rumah Warga, Tupoksi Dipertanyakan di Tengah Kekurangan Tenaga
Spanduk Larangan Berjualan Tak Digubris, PKL nekat Dagang di area Taman Tanggul Timur
Semalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Asam Jujuhan, Sabu Diduga Disita
Barrier Beton Dibuka Lagi Publik Desak Penertiban Pak Ogah di Pesing secara Konsisten
Gubernur Banten Terjun Langsung Pantau Pencarian Jurnalis yang Hilang Kontak
Dua Anak Yatim Piatu di Kapuk Dapat Pendampingan dari Walkot Jakbar

Berita Terkait

Rabu, 16 September 2026 - 14:03 WIB

Gegara Buang Puntung Rokok sembarangan di Malaysia Pria WNI Dipenjara

Selasa, 15 September 2026 - 23:26 WIB

Atlet Popprov DKI 2026 Jakarta Barat Peraih Medali Emas Mendapat Apresiasi

Selasa, 15 September 2026 - 10:23 WIB

PPSU Kapuk Kerjakan Bedah Rumah Warga, Tupoksi Dipertanyakan di Tengah Kekurangan Tenaga

Minggu, 13 September 2026 - 12:39 WIB

Spanduk Larangan Berjualan Tak Digubris, PKL nekat Dagang di area Taman Tanggul Timur

Sabtu, 12 September 2026 - 18:11 WIB

Semalam, Dua Pria Diciduk Polisi di Asam Jujuhan, Sabu Diduga Disita

Berita Terbaru