Bansos Beras dan Minyak Goreng Diduga Ditilep Oknum Perangkat Desa Bangsa Negara

- Jurnalis

Minggu, 15 Februari 2026 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

diduga tidak menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah secara utuh.

diduga tidak menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah secara utuh.

OKU Timur, Sumsel – Tikampost.id
Sebanyak 84 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Bangsa Negara, Kecamatan Belitang Madang Raya, diduga tidak menerima bantuan sosial (bansos) pemerintah secara utuh. Bantuan berupa beras medium 20 kilogram dan minyak goreng merek Minyak Kita 4 liter tersebut disalurkan pada Desember 2025.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebagian bantuan diduga disalahgunakan oleh oknum perangkat desa, sehingga penyaluran tidak tepat sasaran. Sejumlah warga yang tergolong miskin dan rentan mengaku tidak memperoleh haknya, sementara bantuan justru diterima oleh pihak yang dinilai tidak memenuhi kriteria sebagai KPM.

Baca Juga :  Trump dan Netanyahu Disebut Berupaya Picu Kekacauan

Penyaluran bansos yang berlangsung di balai desa sempat diwarnai kericuhan, setelah warga menyampaikan protes dan menuntut kejelasan atas bantuan yang tidak mereka terima. Beberapa warga bahkan mendatangi kepala desa untuk meminta penjelasan.

Namun, berdasarkan keterangan warga, kepala desa menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.

Di sisi lain, beredar informasi bahwa terdapat penerima bansos yang memiliki hubungan kekerabatan dengan aparatur desa. Hal ini memunculkan dugaan masih adanya praktik nepotisme dalam pendistribusian bantuan sosial di tingkat desa.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Kesejahteraan Desa Bangsa Negara menyampaikan pernyataan kepada wartawan.

“Jika ada KPM yang menerima bantuan tidak sesuai dengan haknya, kami siap mempertanggungjawabkan,” ujarnya.

Diketahui, penyaluran bantuan sosial yang tidak sesuai peruntukan merupakan pelanggaran hukum. Tindakan seperti pengalihan bantuan, pemotongan, manipulasi data, atau pendistribusian kepada pihak yang tidak berhak dapat dikenakan sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 hingga Pasal 377 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca Juga :  Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kecamatan maupun instansi terkait mengenai dugaan penyimpangan penyaluran bansos tersebut.

Penulis : Hardopatmoko

Editor : Tikampost

Berita Terkait

SPPG Ramsai Tegaskan IPAL Telah Memenuhi Standar Lingkungan
Integritas, Loyalitas, dan Tanggung Jawab Jadi Spirit Apel Gabungan KSOP Pulang Pisau dan Penyaluran Bansos
KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru
PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA
Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal
Sedot Bensin untuk Dijual Eceran, Angkot di Kapuk RayaTerbakar
Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE
KRL Tangerang Mogok di Bojong, Arus Lalu Lintas Lumpuh

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:18 WIB

SPPG Ramsai Tegaskan IPAL Telah Memenuhi Standar Lingkungan

Senin, 8 Juni 2026 - 09:52 WIB

Integritas, Loyalitas, dan Tanggung Jawab Jadi Spirit Apel Gabungan KSOP Pulang Pisau dan Penyaluran Bansos

Senin, 1 Juni 2026 - 09:48 WIB

KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:39 WIB

PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:28 WIB

Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Berita Terbaru