Cairkan SP2D Ganda, Kejari Dharmasraya Tahan Tersangka BY, Kerugian Negara Rp589,8 Juta

- Jurnalis

Senin, 15 Desember 2025 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DHARMASRAYA — tikampost.id

Kejaksaan Negeri (Kejari) Dharmasraya melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) resmi menetapkan dan menahan BY sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp589.849.590.

Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Sumanggar Siagian, melalui Kepala Seksi Pidsus Afdal Saputra, menyampaikan kepada media tikampost.id bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah dan cukup.

Tersangka BY diduga menyalahgunakan kewenangan dengan melakukan pencairan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara ganda, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Perbuatan tersebut terjadi pada dua instansi berbeda,” ujar Sumanggar, Jumat (12/12/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, pencairan ganda SP2D tersebut masing-masing terjadi pada:

  • Dinas Pendidikan Kabupaten Dharmasraya sebesar Rp457.279.050
  • Sekretariat DPRD Kabupaten Dharmasraya sebesar Rp132.570.540
Baca Juga :  DELAPAN ORANG REMAJA DI TERTIB KAN ANGGOTA POLSEK BARADATU SAAT PESTA MIRAS DI LAPANGAN SRIWIJAYA.

Total kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp589.849.590.

Penyidik mengungkapkan, dana hasil pencairan ganda itu digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi sebagai investor. Tindak pidana tersebut dilakukan dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2025, sebelum diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada Agustus 2025.

Pada Jumat, 12 Desember 2025, penyidik Pidsus Kejari Dharmasraya telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama BY kepada Penuntut Umum.

Selanjutnya, Penuntut Umum melakukan penahanan lanjutan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan guna kepentingan proses penuntutan.

Baca Juga :  BID PROPAM POLDA LAMPUNG LAKSANAKAN MITIGASI DAN PENCEGAHAN PELANGGARAN DI POLRES WAY KANAN*

Dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) 2025, Kejari Dharmasraya juga mencatat adanya pengembalian kerugian negara sebesar Rp132.570.540. Capaian tersebut dinilai sebagai bentuk komitmen kejaksaan dalam upaya pemulihan keuangan daerah.

Afdal menegaskan, penyidikan perkara ini tidak berhenti pada satu tersangka.

“Tim penyidik masih terus mendalami perkara ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tegasnya.

Ia juga mengimbau seluruh pemangku kepentingan serta pengguna anggaran daerah agar mematuhi mekanisme pengelolaan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Peringatan Hakordia harus menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan anggaran negara tidak akan ditoleransi,” pungkasnya.

Penulis : Hasannudin

Editor : redaksi tikamPost

Berita Terkait

Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan
Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh
Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya
Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan
Warga The Zora BSD Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:10 WIB

Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan

Rabu, 9 September 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh

Selasa, 8 September 2026 - 16:09 WIB

Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan

Senin, 7 September 2026 - 10:46 WIB

Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik

Berita Terbaru