*CURAT DI NEGARA BATIN, POLSEK NEGARA BATIN BEKUK DIDUGA PELAKU CURI MOTOR DAN HP*

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan, tikampost.id

Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor dan Handphone (HP) di pemukiman Register 44, Leter S Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Sabtu (25/01/2025).

 

Pelaku inisial JH (32) berdomisili di Dusun II Kampung Mesuji Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menerangkan berawal pada hari Minggu, (08-12-2024) sekitar pukul 00:30 WIB di pemukiman Register 44, Leter S Kampung Karta Jaya, Negara Batin, Way Kanan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  KETUA GRIB JAYA DAN WARTAWAN TIKAMPOST.ID BERKUNJUNG KE KANTOR CAMAT. NEGRI AGUNG

 

Diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah yang pintu tidak terkunci kemudian mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna silver No.Pol : BE 5138 QS, dan 1 (satu) unit HP merek realme C30S milik korban.

 

Atas kejadiaan tersebut, selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku dapat diamankan pada hari Rabu (22-01-2025) pukul 08.00 WIB oleh Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa *pelaku berada di Desa Wana Makmur, Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.*

Baca Juga :  POLRES DHARMASRAYA LUNCURKAN PROGRAM PEKARANGAN PANGAN LESTARI

 

Pelaku JH tidak melakukan perlawanan saat di lakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kapolsek .

(Hendrik iskandar)

Berita Terkait

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas
Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA
PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Unik! Tradisi Nazar di Pamekasan, Kuda Lumping Meriahkan Hajat Keluarga di Madura
Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat
Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar
Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir
Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Jelang Pemilihan Peratin, Polsek Pesisir Utara Lakukan Pengamanan Kampanye untuk Jaga Kondusivitas

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 05:42 WIB

Masjid Al Ikhwan Cijengir Gelar Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Hadirkan KH Nurfadhillah Yusuf dan KH Muammar ZA

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:57 WIB

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Jumat, 23 Oktober 2026 - 11:16 WIB

Team Garangan Elite Gelar Roadshow Promo Besar-Besaran Erablue Jelang Grand Opening di Ciputat

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

Berita Terbaru