*CURAT DI NEGARA BATIN, POLSEK NEGARA BATIN BEKUK DIDUGA PELAKU CURI MOTOR DAN HP*

- Jurnalis

Sabtu, 25 Januari 2025 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan, tikampost.id

Polsek Negara Batin Polres Way Kanan Polda Lampung membekuk diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor dan Handphone (HP) di pemukiman Register 44, Leter S Kampung Karta Jaya Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan. Sabtu (25/01/2025).

 

Pelaku inisial JH (32) berdomisili di Dusun II Kampung Mesuji Jaya Kecamatan Mesuji Makmur Kabupaten Ogan Komering Ilir Provinsi Sumatra Selatan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto menerangkan berawal pada hari Minggu, (08-12-2024) sekitar pukul 00:30 WIB di pemukiman Register 44, Leter S Kampung Karta Jaya, Negara Batin, Way Kanan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Baca Juga :  Sekolah Dasar Negeri 42 Krui: Kondisi Memprihatinkan, Tak Layak untuk Kegiatan Belajar-Mengajar

 

Diduga pelaku melakukan pencurian dengan cara masuk kedalam rumah yang pintu tidak terkunci kemudian mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merek honda beat warna silver No.Pol : BE 5138 QS, dan 1 (satu) unit HP merek realme C30S milik korban.

 

Atas kejadiaan tersebut, selanjutnya korban melaporkannya ke Polsek Negara Batin Polres Way Kanan guna dilakukan proses lebih lanjut.

Pelaku dapat diamankan pada hari Rabu (22-01-2025) pukul 08.00 WIB oleh Tekab 308 PRESISI Polsek Negara Batin Polres Way Kanan setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa *pelaku berada di Desa Wana Makmur, Kecamatan Semendawai Timur Kabupaten Oku Timur Provinsi Sumatera Selatan.*

Baca Juga :  KETUA GRIB JAYA DAN WARTAWAN TIKAMPOST.ID BERKUNJUNG KE KANTOR CAMAT. NEGRI AGUNG

 

Pelaku JH tidak melakukan perlawanan saat di lakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Negara Batin guna dilakukan untuk penyidikan lebih lanjut.

 

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” Imbuh Kapolsek .

(Hendrik iskandar)

Berita Terkait

Kebakaran Toko Kue “Matahari” di Pasar Ciputat Timur, Kerugian Capai Rp70 Juta
Trotoar Bintaro Jaya Ramai Dibicarakan, Pengguna Stroller Soroti Pembatas Jalan
Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak.
Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki
Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.
Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif
Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:20 WIB

Trotoar Bintaro Jaya Ramai Dibicarakan, Pengguna Stroller Soroti Pembatas Jalan

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:20 WIB

Polres Dharmasraya Amankan Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak.

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02 WIB

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:48 WIB

Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:31 WIB

Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.

Berita Terbaru