Di Duga Intimidasi Wartawan Di Lampung Barat.WAPIMPRED Tikampost Kecam Keras Oknum Ketua Ormas.

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way kanan,Tikampost.id. WAPIMPRED Tikampost mengecam keras tindakkan yang di lakukan oleh oknum ormas tersebut yang di duga mengintimidasi wartawan, yang mana telah beredar video tersebut. merendahkan martabat jurnalis, oknum ketua ormas tersebut yang di duga memaksa sejumlah wartawan meminta  maaf yang kesalahannya kurang jelas.

 

Hendri dermawan selaku wakil Pimpinan redaksi  tikampost angkat bicara tentang video yang viral tersebut. ” Tindakkan yang di lakukan oleh tengku wahyu,oknum ketua ormas tersebut sangatlah berlebihan bahkan merendahkan serta melecehkan martabat seorang jurnalis yang tugas nya untuk mencari sebuah informasi,”Tegas hendri dermawan.

 

Peristiwa ini bermula saat tiga wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk meliput kegiatan pembangunan di salah satu pekon di kecamatan way tenong, lampung barat.tujuan peliputan tersebut adalah untuk memastikan tranparansi guna informasi publik. pembangunan tersebut yang di ambil dari dana desa.

Baca Juga :  DPC Grib Jaya Pesisir Barat Hadiri Forum Silaturahmi Ormas Kabupaten Pesisir Barat

Setiba di lokasi ketiga wartawan tersebut justru mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari yang bernama Tengku wahyu,oknum ketua ormas serta sebagai pengacara mereka di paksa minta maaf, tanpa penjelasan atau tuduhan yang jelas mengenai kesalahan yang di lakukan mereka. Menurut informasi keterangan dari salah satu wartawan ” Tekanan tersebut berlangsung dalam situasi terkesan intimidatif seolah olah menunjukkan kekuasaan serta pengaruh dari oknum ormas tersebut “.Ujarnya.

Baca Juga :  Pemerintah Pekon Sukarame Diduga Langgar SKB Tiga Menteri, Lakukan Pungutan Melebihi Ketentuan

 

Ini sudah penghalangan tugas seorang jurnalis.sedangkan jelas di dalam undang undang tentang pres nomor 40 tahun 1999.Menghalang halangi tugas pres, sama saja menghalangi tugas negara,Dapat di pidana 2 tahun serta denda. 500.000.000, (lima Ratus juta Rupiah)

 

Erwan ependi selaku wakil kaperwil tikampost mewakili seluruh anggota, mengingatkan kesemua pihak,untuk menghargai kerja dan tugas pres.jangan karna ego atau arogansi dengan sebuah jabatan lalu meninggalkan sifat sopan santun yang di wariskan nenek moyang kita dahulu.Dan berharap kepada APH untuk segera bertindak tegas dan menindak lanjuti kejadian ini.

#Erwan ependi #

Berita Terkait

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki
Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.
Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif
Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
H. Alex Indra Lukman Minta Kelompok Tani Rawat Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian Dharmasraya
Alek Indra Lukman Serahkan Bantuan Alsintan Rp23,13 Miliar untuk Petani Dharmasraya
Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02 WIB

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:48 WIB

Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:31 WIB

Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:49 WIB

Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Berita Terbaru