Di Duga Intimidasi Wartawan Di Lampung Barat.WAPIMPRED Tikampost Kecam Keras Oknum Ketua Ormas.

- Jurnalis

Sabtu, 7 Juni 2025 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way kanan,Tikampost.id. WAPIMPRED Tikampost mengecam keras tindakkan yang di lakukan oleh oknum ormas tersebut yang di duga mengintimidasi wartawan, yang mana telah beredar video tersebut. merendahkan martabat jurnalis, oknum ketua ormas tersebut yang di duga memaksa sejumlah wartawan meminta  maaf yang kesalahannya kurang jelas.

 

Hendri dermawan selaku wakil Pimpinan redaksi  tikampost angkat bicara tentang video yang viral tersebut. ” Tindakkan yang di lakukan oleh tengku wahyu,oknum ketua ormas tersebut sangatlah berlebihan bahkan merendahkan serta melecehkan martabat seorang jurnalis yang tugas nya untuk mencari sebuah informasi,”Tegas hendri dermawan.

 

Peristiwa ini bermula saat tiga wartawan sedang menjalankan tugasnya untuk meliput kegiatan pembangunan di salah satu pekon di kecamatan way tenong, lampung barat.tujuan peliputan tersebut adalah untuk memastikan tranparansi guna informasi publik. pembangunan tersebut yang di ambil dari dana desa.

Baca Juga :  Dunia Kesehatan di pulau Sangihe Kembali Disorot Netizen,

Setiba di lokasi ketiga wartawan tersebut justru mendapatkan perlakuan yang tidak menyenangkan dari yang bernama Tengku wahyu,oknum ketua ormas serta sebagai pengacara mereka di paksa minta maaf, tanpa penjelasan atau tuduhan yang jelas mengenai kesalahan yang di lakukan mereka. Menurut informasi keterangan dari salah satu wartawan ” Tekanan tersebut berlangsung dalam situasi terkesan intimidatif seolah olah menunjukkan kekuasaan serta pengaruh dari oknum ormas tersebut “.Ujarnya.

Baca Juga :  Sebanyak 100 Pelanggar Ditegur Simpatik Polisi dalam Operasi Patuh Jaya 2024 di Tangerang

 

Ini sudah penghalangan tugas seorang jurnalis.sedangkan jelas di dalam undang undang tentang pres nomor 40 tahun 1999.Menghalang halangi tugas pres, sama saja menghalangi tugas negara,Dapat di pidana 2 tahun serta denda. 500.000.000, (lima Ratus juta Rupiah)

 

Erwan ependi selaku wakil kaperwil tikampost mewakili seluruh anggota, mengingatkan kesemua pihak,untuk menghargai kerja dan tugas pres.jangan karna ego atau arogansi dengan sebuah jabatan lalu meninggalkan sifat sopan santun yang di wariskan nenek moyang kita dahulu.Dan berharap kepada APH untuk segera bertindak tegas dan menindak lanjuti kejadian ini.

#Erwan ependi #

Berita Terkait

Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan
Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh
Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya
Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan
Warga The Zora BSD Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:10 WIB

Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan

Rabu, 9 September 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh

Selasa, 8 September 2026 - 16:09 WIB

Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya

Senin, 7 September 2026 - 13:10 WIB

Warga The Zora BSD Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 10:46 WIB

Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik

Berita Terbaru