Tikampost.id-Jakarta
P.T RunXiang Internasional Indonesia yang terletak di kawasan PIK, Blok D no 56 Ruko Crown Golf, Sebelah Bornga jalan pantai indah kapuk no 57 kamal muara KEC Penjaringan jakarta utara yang bergerak di bidang (WEDRINK) diduga mengambil keuntungan sepihak. Tanpa harus memikirkan kerugian pihak lain.
Mitra bisnis (Franchise) yang bernama Tio irwan Irawan yang beralamat di cengkareng baru menjalankan bisnis (WEDRINK) selama 1 Tahun dari tanggal 11-11-2023. hingga 11-11-2024. Mengkonfirmasi kembali kepada pihak wedring P.T RUNXIANG INTERNASIONAL INDONESIA yang di dampingi Advokat. Riko Pranata Ginting, SH sebagai kuasa hukum menyampaikan kepada pihak media. ” Benar klien kami baru menjalankan bisnis tersebut selama 1 tahun dan sekarang sudah tutup karena rugi, tetapi pihak WEDRINK minta membayar biaya pengelolaan selama 3 tahun penuh, sementara toko klien kami sudah tutup di tahun pertama, pertanyaannya kalau toko sudah tutup apa yang dikelola?? kami ingin uang jaminan klien kami sebesar Rp. 40.000.000 dikembalikan.
Dan di jelaskan lagi kepada awak media…Perjanjian tertentu bisa batal atau dibatalkan oleh salah satu pihak dalam perjanjian, kalau “undang-undang menyatakan ada cukup alasan untuk itu” ucap Riko Pranata Ginting sebagai kuasa hukum.
Di tempat terpisah awak media Tikampost.id mengkonfirmasi kepada Ibu Meli sebagai perpanjangan tangan perusahaan juga sebagai manager marketing di PT RUNXIANG INTERNASIONAL INDONESIA. Meli menjelaskan.
” Kami sudah menghubungi atasan. Dan beliau masih sibuk dengan menghadiri pertemuan, sekarang belum mendapatkan keputusan” Ujarnya.
dan apabila permasalahan ini sampai diberitakan berarti tahu sendiri dan tanggung akibatnya.” Ucap Meli selaku perpanjangan tangan terkait persoalan tersebut juga Manager marketing perusahaan tersebut.
Lebih lanjut pada pertemuan kedua hari selasa 8 April 2025 antara kuasa hukum tio Irwan Irawan yakni Advokat Riko Ginting dan ibu meli beserta satu orang atasannya yang kami duga WNA menjelaskan ” Bahwasannya jaminan yang sebesar Rp 40.000.000 tidak bisa di kembalikan kepada Tio Irwan Irawan” ucap ibu Melly selaku menejer marketing,
dan lebih lanjut Setelah mediasi tersebut bubar, pihak perusahan menghubungi kuasa hukum Tio Irawan, menyampaikan bahwa ” Pihak perusahaan hanya bersedia mengembalikan uang jaminan tersebut sebesar Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah)” Ujar Ibu Meli, kemudian pihak Tio Irawan selau franchise dan kuasa hukumnya Riko Ginting SH dengan tegas menolak tawaran tesebut karena jauh dari kata adil.
(Yasin Kesuma)