JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi dan Hukum Diona Christy Silitonga 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian tetap pada tuntutannya agar Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa Diona Christy Silitonga. JPU meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Permintaan itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik atas pledoi terdakwa dan penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025). Sidang dipimpin Hakim Hasmy dengan nomor perkara 479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr.

 

“Perkara ini murni tindak pidana, bukan kriminalisasi,” tegas Melda Siagian. Ia menegaskan, Diona sebagai karyawan Bank JTrust seharusnya melindungi dana nasabah, namun justru mencairkan uang korban tanpa izin pemilik rekening.

 

JPU juga menolak argumen penasihat hukum terdakwa yang menyebut perkara tersebut sebagai sengketa perdata. Menurutnya, perbuatan terdakwa jelas merupakan tindak pidana karena dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pegawai bank.

Baca Juga :  *POLSEK BLAMBANGAN UMPU AMANKAN DIDUGA PELAKU CURI 83 TANDAN BUAH KELAPA SAWIT.*

 

“Unsur melawan hukum dalam dakwaan telah terpenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata JPU.

 

Jaksa menilai seluruh unsur pasal yang didakwakan terbukti, sehingga meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan dan tetap menyatakan terdakwa bersalah. JPU juga meminta terdakwa tetap ditahan serta dibebani biaya perkara.

 

Dakwaan

 

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Diona Christy Silitonga melakukan aksinya sejak 2019 hingga 2022 di Bank JTrust Cabang Muara Karang, Jakarta Utara. Terdakwa yang diangkat sebagai karyawan tetap melalui SK PT Bank Century Tbk Nomor 428/SK/Century/HRD/VI/2009, bekerja sebagai Funding Marketing Officer dengan gaji Rp6,7 juta per bulan.

Baca Juga :  DIDUGA PEMASANGAN KABEL WIFI PT ITN NEBENG DI TIANG LISTRIK MILIK PLN

 

Sekitar 2018, Diona berkenalan dengan korban berinisial MCHST dan menawarkan pembukaan deposito di Bank JTrust. Korban kemudian menempatkan dana hingga miliaran rupiah.

 

Jaksa mengungkap, terdakwa memalsukan tanda tangan korban pada formulir penarikan tunai dan pemindahbukuan. Dana nasabah kemudian dipindahkan ke rekening yang sengaja dibuat terdakwa sebagai penampung. Total kerugian korban mencapai Rp1,6 miliar, termasuk dana asuransi.

 

Atas perbuatannya, Diona didakwa melanggar Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang TPPU, dan pasal penipuan dalam KUHP. Jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Laporan: Darmo Panjaitan

Berita Terkait

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal
Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Way Kanan Darurat Narkoba, Jangan Biarkan Orgen Tunggal Jadi Panggung Kematian
Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:28 WIB

Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Kamis, 28 Mei 2026 - 13:33 WIB

Sahabat Jawara Bersatu (SJB) Gelar Qurban untuk Perkuat Kebersamaan dan Ukhuwah Antar anggota

Berita Terbaru