JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi dan Hukum Diona Christy Silitonga 10 Tahun Penjara

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 21:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melda Siagian tetap pada tuntutannya agar Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan (pledoi) terdakwa Diona Christy Silitonga. JPU meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Permintaan itu disampaikan JPU dalam sidang pembacaan replik atas pledoi terdakwa dan penasihat hukumnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025). Sidang dipimpin Hakim Hasmy dengan nomor perkara 479/Pid.Sus/2025/PN Jkt.Utr.

 

“Perkara ini murni tindak pidana, bukan kriminalisasi,” tegas Melda Siagian. Ia menegaskan, Diona sebagai karyawan Bank JTrust seharusnya melindungi dana nasabah, namun justru mencairkan uang korban tanpa izin pemilik rekening.

 

JPU juga menolak argumen penasihat hukum terdakwa yang menyebut perkara tersebut sebagai sengketa perdata. Menurutnya, perbuatan terdakwa jelas merupakan tindak pidana karena dilakukan dalam kapasitasnya sebagai pegawai bank.

Baca Juga :  HIKMAHBUDHI Dukung Independensi Polri, Tolak Wacana di Bawah Kementerian

 

“Unsur melawan hukum dalam dakwaan telah terpenuhi sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” kata JPU.

 

Jaksa menilai seluruh unsur pasal yang didakwakan terbukti, sehingga meminta majelis hakim menolak seluruh pembelaan dan tetap menyatakan terdakwa bersalah. JPU juga meminta terdakwa tetap ditahan serta dibebani biaya perkara.

 

Dakwaan

 

Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Diona Christy Silitonga melakukan aksinya sejak 2019 hingga 2022 di Bank JTrust Cabang Muara Karang, Jakarta Utara. Terdakwa yang diangkat sebagai karyawan tetap melalui SK PT Bank Century Tbk Nomor 428/SK/Century/HRD/VI/2009, bekerja sebagai Funding Marketing Officer dengan gaji Rp6,7 juta per bulan.

Baca Juga :  Pemkab Sangihe Arogan,Wartawan Dilarang Meliput Rapat Di RSUD Liung KandageTahuna

 

Sekitar 2018, Diona berkenalan dengan korban berinisial MCHST dan menawarkan pembukaan deposito di Bank JTrust. Korban kemudian menempatkan dana hingga miliaran rupiah.

 

Jaksa mengungkap, terdakwa memalsukan tanda tangan korban pada formulir penarikan tunai dan pemindahbukuan. Dana nasabah kemudian dipindahkan ke rekening yang sengaja dibuat terdakwa sebagai penampung. Total kerugian korban mencapai Rp1,6 miliar, termasuk dana asuransi.

 

Atas perbuatannya, Diona didakwa melanggar Undang-Undang Perbankan, Undang-Undang TPPU, dan pasal penipuan dalam KUHP. Jaksa menuntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan.

 

Laporan: Darmo Panjaitan

Berita Terkait

Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya
Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang
Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok
Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat
Residivis Pengedar Narkotika Antarprovinsi Ditangkap di Dharmasraya, Enam Paket Sabu Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 16:09 WIB

Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya

Selasa, 8 September 2026 - 14:39 WIB

Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan

Minggu, 6 September 2026 - 10:35 WIB

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Jumat, 4 September 2026 - 17:23 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok

Berita Terbaru