Dharmasraya, Tikampost.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat, menggelar rapat internal terkait manajemen sumber daya manusia (SDM) pengawas dan kesekretariatan di ruang rapat Bawaslu, Selasa (24/9/2025).
Ketua Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, Subandiyono, S.H., dalam sambutannya saat membuka rapat menegaskan pentingnya pembinaan SDM pengawas dan sekretariat agar seluruh kegiatan pengawasan berjalan sesuai undang-undang dan regulasi yang berlaku.
“Pengawasan pemilu harus selalu berpedoman pada regulasi. Tanpa itu, kinerja kita akan menjadi sorotan masyarakat,” ujarnya.

Subandiyono menekankan, pengelolaan SDM di Bawaslu mencakup perencanaan, pengembangan, pelatihan, dan evaluasi tenaga kerja pengawas pemilu untuk memastikan kompetensi dan kinerja yang optimal. “Tugas pokok dan fungsi pengawasan harus dijalankan secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memahami peraturan perundang-undangan di luar Bawaslu yang memiliki keterkaitan dengan tugas lembaga pengawasan. “Banyak aturan lain yang juga bersinggungan dengan fungsi kita,” jelasnya.
Rapat tersebut juga memaparkan upaya peningkatan kapasitas SDM Bawaslu melalui pelatihan berbasis pengalaman, simulasi, dan pengembangan sistem evaluasi kinerja berbasis teknologi informasi. Materi pelatihan mencakup pendalaman regulasi pemilu, keterampilan teknis penggunaan teknologi, serta pengembangan sistem insentif untuk meningkatkan motivasi kerja.

Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan signifikan dalam pengetahuan regulasi pemilu, keterampilan teknis pengawasan, dan motivasi kerja pengawas. Penerapan sistem evaluasi berbasis aplikasi digital juga dinilai berhasil meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HPPH) Bawaslu Dharmasraya, Alde Rado, M.A., menegaskan peran penting sekretariat Bawaslu dalam memberikan dukungan administratif dan teknis.
“Sekretariat bertugas memberikan dukungan administratif dan teknis sesuai peraturan perundang-undangan sebagai pedoman kerja,” ungkapnya.
Menurutnya, dukungan administratif mencakup serangkaian kegiatan yang memastikan kelancaran operasional organisasi secara efisien dan profesional. Sementara dukungan teknis meliputi layanan yang membantu pemecahan masalah, panduan penggunaan, hingga pemeliharaan sistem teknologi untuk menunjang kinerja lembaga.
Di akhir penyampaiannya, Alde Rado mengingatkan seluruh bagian di Bawaslu—mulai dari administrasi, keuangan, hingga kehumasan—agar rutin membaca Peraturan Bawaslu (Perbawaslu).
“Ini penting sebagai pedoman kita bekerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing. Kita masih dalam tahap belajar, jadi kuasai aturan dan undang-undang agar dapat bekerja lebih efisien dan profesional,” tutupnya.
Rapat dihadiri jajaran pimpinan, staf Bawaslu Kabupaten Dharmasraya, serta sejumlah mahasiswa.
(San)









