Diduga Langgar UU Lingkungan, Limbah B3 Puskesmas Rawas Dibuang dan Dibakar Sembarangan

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026 - 10:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UPTD Puskesmas Rawas berlokasi di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat,

UPTD Puskesmas Rawas berlokasi di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat,

Tikampost.id | Pesisir Barat – Dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mencuat di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Rawas. Fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah tersebut diduga membuang sekaligus membakar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara sembarangan di area belakang puskesmas.

UPTD Puskesmas Rawas berlokasi di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Dugaan pelanggaran ini terungkap pada Selasa (11/02/2026).

Tim jurnalis Tikampost.id Pesisir Barat yang turun langsung ke lokasi menemukan tumpukan sampah medis di belakang puskesmas. Sampah tersebut terdiri dari botol bekas obat-obatan, kemasan alat suntik, serta sisa pembakaran yang kuat diduga merupakan limbah B3. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap potensi pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat sekitar.

Baca Juga :  Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Satlantas Polres Way Kanan Salurkan 135 Paket Sembako untuk Pekerja Transportasi

Ironisnya, limbah medis yang seharusnya dikelola sesuai standar ketat justru ditemukan berserakan dan diduga dibakar secara terbuka, tanpa pengamanan maupun pengolahan khusus sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.

Untuk kepentingan konfirmasi, tim media Tikampost.id Pesisir Barat mendatangi pihak puskesmas. Namun, saat hendak menemui Kepala Puskesmas Rawas, Endah, tim tidak berhasil mendapatkan keterangan langsung. Salah satu pegawai puskesmas mengarahkan tim untuk menemui Iyan selaku Ketua Tata Usaha (TU).

Iyan menyampaikan bahwa Kepala Puskesmas tidak berada di tempat dengan alasan sedang mengikuti kegiatan penting.
“Ibu kepala puskesmas sedang ada kegiatan penting,” ujarnya.

Upaya lanjutan untuk memperoleh nomor kontak Kepala Puskesmas guna konfirmasi juga menemui jalan buntu. Iyan menolak memberikan nomor handphone dengan alasan tidak berani tanpa izin yang bersangkutan. Sikap tersebut semakin memperkuat kesan tertutupnya pihak puskesmas terhadap upaya klarifikasi media.

Baca Juga :  APPN Ancam Gelar Aksi Massa Nasional Jika Pemerintah Tak Buka Dialog soal Regulasi Transportasi Logistik

Perlu diketahui, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 104, 107, dan 116.

Atas temuan ini, Tikampost.id mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika dugaan ini terbukti, maka oknum yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai hukum yang berlaku demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Penulis : Nurdin

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
Apel Pagi KSOP Pulang Pisau, Pimpinan Tekankan Disiplin Kinerja dan Adaptasi Cepat Pegawai
Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki
Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.
Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif
Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Narkoba, 7 Tersangka Diamankan
Diduga Dipicu Pertengkaran, Polisi Ungkap Motif Kasus di Salah Satu Hotel Dharmasraya

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02 WIB

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.

Senin, 20 Juli 2026 - 12:40 WIB

Apel Pagi KSOP Pulang Pisau, Pimpinan Tekankan Disiplin Kinerja dan Adaptasi Cepat Pegawai

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:48 WIB

Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:31 WIB

Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif

Berita Terbaru