Tikampost.id | Pesisir Barat – Dugaan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mencuat di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Rawas. Fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah tersebut diduga membuang sekaligus membakar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara sembarangan di area belakang puskesmas.
UPTD Puskesmas Rawas berlokasi di Pekon Rawas, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung. Dugaan pelanggaran ini terungkap pada Selasa (11/02/2026).
Tim jurnalis Tikampost.id Pesisir Barat yang turun langsung ke lokasi menemukan tumpukan sampah medis di belakang puskesmas. Sampah tersebut terdiri dari botol bekas obat-obatan, kemasan alat suntik, serta sisa pembakaran yang kuat diduga merupakan limbah B3. Temuan ini menimbulkan kekhawatiran serius terhadap potensi pencemaran lingkungan dan ancaman kesehatan masyarakat sekitar.

Ironisnya, limbah medis yang seharusnya dikelola sesuai standar ketat justru ditemukan berserakan dan diduga dibakar secara terbuka, tanpa pengamanan maupun pengolahan khusus sebagaimana diwajibkan oleh regulasi.
Untuk kepentingan konfirmasi, tim media Tikampost.id Pesisir Barat mendatangi pihak puskesmas. Namun, saat hendak menemui Kepala Puskesmas Rawas, Endah, tim tidak berhasil mendapatkan keterangan langsung. Salah satu pegawai puskesmas mengarahkan tim untuk menemui Iyan selaku Ketua Tata Usaha (TU).
Iyan menyampaikan bahwa Kepala Puskesmas tidak berada di tempat dengan alasan sedang mengikuti kegiatan penting.
“Ibu kepala puskesmas sedang ada kegiatan penting,” ujarnya.
Upaya lanjutan untuk memperoleh nomor kontak Kepala Puskesmas guna konfirmasi juga menemui jalan buntu. Iyan menolak memberikan nomor handphone dengan alasan tidak berani tanpa izin yang bersangkutan. Sikap tersebut semakin memperkuat kesan tertutupnya pihak puskesmas terhadap upaya klarifikasi media.

Perlu diketahui, pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut diancam pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp15 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 104, 107, dan 116.
Atas temuan ini, Tikampost.id mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Pesisir Barat serta instansi terkait untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan menyeluruh. Jika dugaan ini terbukti, maka oknum yang bertanggung jawab wajib diproses sesuai hukum yang berlaku demi melindungi lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Penulis : Nurdin
Editor : Tikampost










