Tikampost.id – Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Tangerang menuai sorotan publik. Pasalnya, warga yang hendak mengurus administrasi kependudukan harus mengambil nomor antrean sejak pukul 06.00 WIB, sementara jam operasional kantor tetap mengikuti jam kerja standar pemerintahan. (6/1/2026)
Kondisi tersebut dikeluhkan masyarakat karena dinilai menyulitkan dan tidak berpihak pada kebutuhan warga, khususnya bagi mereka yang memiliki keterbatasan waktu dan kondisi tertentu.
Seorang warga, sebut saja Ida (38), yang ditemui awak media Tikampost pada Senin, 29 Desember 2025, di salah satu tempat tambal ban di depan Kantor Dukcapil Kota Tangerang, mengaku keberatan dengan sistem antrean tersebut. Ida datang untuk mengurus surat kependudukan, namun tidak mendapatkan nomor antrean.
“Saya mana bisa datang jam 6 pagi hanya untuk ambil nomor antrean. Sementara jam kerja kantor kan masih lama buka,” ujar Ida.
Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak ramah terhadap masyarakat kecil, ibu rumah tangga, lansia, serta warga yang datang dari jarak cukup jauh.
Di lokasi yang sama, awak media Tikampost juga mengonfirmasi seorang petugas keamanan (security) yang berjaga di pintu masuk Dukcapil Kota Tangerang. Petugas tersebut membenarkan bahwa pengambilan nomor antrean dimulai sejak pagi hari.
“Iya pak, warga yang mau mengurus berkas di kantor ini harus ambil nomor antrean dari jam 6 pagi, karena nomor antrean cuma sampai 80,” ucapnya kepada awak media.
Selain persoalan antrean, awak media Tikampost juga berupaya melakukan konfirmasi langsung ke bagian pengaduan masyarakat di lingkungan Dukcapil Kota Tangerang. Namun, saat awak media memasuki ruangan pengaduan, tidak ditemukan satu pun petugas yang berjaga di dalam ruangan tersebut.
Awak media kemudian menanyakan hal tersebut kepada petugas yang berada di depan kantor pengaduan. Petugas tersebut menyampaikan bahwa petugas pengaduan telah dipindahkan ke lantai 3, sehingga ruangan pengaduan di lantai tersebut dalam keadaan kosong.
Fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa petugas yang memberikan penjelasan tersebut terlihat sedang mengonsumsi buah pada saat jam kerja berlangsung, sehingga menambah sorotan terkait kedisiplinan dan kesiapsiagaan pelayanan publik di instansi tersebut.
Praktik pelayanan seperti pengambilan nomor antrean sejak dini hari serta tidak optimalnya fungsi ruang pengaduan tersebut diduga tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang menegaskan bahwa penyelenggara layanan wajib memberikan pelayanan yang mudah diakses, adil, transparan, serta tidak diskriminatif.
Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan bahwa masyarakat berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan standar pelayanan yang jelas, termasuk kepastian waktu, prosedur, serta ketersediaan petugas pelayanan dan pengaduan.
Sebagai bagian dari penerapan prinsip cover both sides, media Tikampost telah melayangkan surat konfirmasi resmi kepada Dukcapil Kota Tangerang untuk meminta penjelasan terkait mekanisme antrean, keberadaan petugas pengaduan, serta standar pelayanan yang diterapkan. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi dari pihak Dukcapil Kota Tangerang.
Media Tikampost tetap membuka ruang klarifikasi dan akan memuat hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penulis : Yasin Kesuma
Editor : redaksi Tikampost










