Jakarta, Tikampost. Id. — 13 Agustus 2025 Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berhasil OTT terhadap pejabat BUMN dan pihak swasta di 4 lokasi berbeda.
Di Jakarta, KPK menangkap enam orang yakni Direktur Utama Inhutani V Dicky Yuana Rady; Komisaris Inhutani V Raffles; Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) Djunaidi; Joko dari SB Group; serta Staf PT PML Arvin dan Sudirman.
KPK kemudian menangkap Staf Perizinan SB Group Aditya di Bekasi, di Depok dan Bogor meringkus mantan Direktur PT Inhutani Bakhrizal Bakri dan Sekretaris Djunaidi yang bernama Yuliana.
Dalam kegiatan OTT berhasil diamankan
barang bukti berbentuk uang tunai 189.000 SGD ( mata uang negara Singapura) atau sekitar Rp2,4 miliar (kurs saat ini) dan mata uang rupiah sejumlah Rp8,5 juta.
PT Inhutani memiliki hak areal di Provinsi Lampung seluas sekitar 56.547 hektare. Dari total itu yang meliputi wilayah: register 42 (Rebang) seluas sekitar 12.727 hektare, register 44 (Muaradua) seluas 32.375 hektare, dan register 46 (Way Hanakau) seluas 10.055 hektare.
Padahal area register 44 seluruhnya sudah dikuasai masyarakat dan dalam proses penyelesaian . Sesuai dengan surat dari Direktorat Pengukuhan dan Penatagunaan Kawasan Hutan.
Berdasarkan kajian KPK bersama para mitra, ditemukan sistem pengawasan hutan yang lemah telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp35 miliar per tahun, serta berpotensi menghilangkan PNBP hingga Rp15,9 triliun per tahun.
Hardopatmoko