Rapat Paripurna DPRD dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Dharmasraya Sujito.

- Jurnalis

Selasa, 5 Agustus 2025 - 14:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya tikampost.id

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Dharmasraya menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Dharmasraya Tahun 2025–2029, Selasa (05/08/2025).

 

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Dharmasraya, Sujito, dan dihadiri oleh jajaran Forkopimda, Sekretaris Daerah Jasman, para kepala perangkat daerah, serta tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, insan pers, dan undangan lainnya.

 

Dalam rapat paripurna tersebut, Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, menyampaikan secara resmi Pendapat Akhir Kepala Daerah atas Ranperda RPJMD yang telah melalui proses pembahasan intensif antara DPRD dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga :  Proyek Penataan Kawasan Rumah Betang Manggatang Utus Dipertanyakan Warga

 

“Persetujuan bersama terhadap Ranperda RPJMD ini adalah wujud penyelenggaraan otonomi daerah serta penjabaran dari amanat Undang-Undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pemerintahan Daerah,” ujar Bupati dalam sambutannya yang dibacakan di hadapan forum paripurna.

 

Bupati juga menyampaikan bahwa tahapan selanjutnya setelah persetujuan bersama ini adalah pengajuan Ranperda ke Gubernur Sumatera Barat untuk dievaluasi, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.

 

Evaluasi oleh gubernur dijadwalkan paling lambat 15 hari sejak Ranperda diterima secara lengkap, disusul dengan penyempurnaan Ranperda oleh Pemerintah Daerah dalam jangka waktu 7 hari, sebelum akhirnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Baca Juga :  Kapolsek Pakuan Ratu Tekankan Kedisiplinan Saat Pimpin Apel Pagi

 

“Kita semua berharap proses ini berjalan sesuai jadwal, sehingga RPJMD bisa ditetapkan dalam batas waktu enam bulan sejak pelantikan kepala daerah, sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

 

Di akhir sambutannya, Bupati Dharmasraya mengapresiasi kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan DPRD Kabupaten Dharmasraya dalam penyusunan dokumen perencanaan strategis lima tahunan ini.

 

“Semoga kerja keras yang telah kita lakukan bersama ini menjadi amal kebaikan dan memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Dharmasraya,” tutup Bupati.

(San).

Berita Terkait

Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan
Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh
Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya
Dituding Terima Suap di Media Sosial, Ferdiansyah Desak Polresta Way Kanan Segera Tindaklanjuti Laporan
Warga The Zora BSD Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau
Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik
HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:10 WIB

Kapolres Dharmasraya Tinjau Lokasi Karhutla di Timpeh, Imbau Warga Tidak Membakar Lahan

Rabu, 9 September 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Dharmasraya Turun Langsung Padamkan Karhutla di Timpeh

Selasa, 8 September 2026 - 16:09 WIB

Dua Pria Diciduk Bersamaan, Polisi Sita Diduga Sabu di Sitiung Dharmasraya

Senin, 7 September 2026 - 13:10 WIB

Warga The Zora BSD Diimbau Tingkatkan Kewaspadaan Terkait Aktivitas Gunung Anak Krakatau

Senin, 7 September 2026 - 10:46 WIB

Pemkot Tangerang Terapkan PJJ Mulai 7 September, Antisipasi Paparan Abu Vulkanik

Berita Terbaru