Tahuna, Sangihe – Gratia Balangkaehe, seorang guru di Ulung Peliang, Kecamatan Tamako, Kabupaten Kepulauan Sangihe, melaporkan istri kepala desa setempat ke Polres Sangihe pada Selasa (30/7/2025). Gratia merasa pencemaran nama baik dan pelecehan melalui postingan di akun Facebook Rosmin Tahendung, istri kepala desa tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Gratia menyatakan merasa dirugikan atas postingan yang menyebutkan namanya dan ibunya dengan kalimat yang tidak pantas dan menyinggung. Ia telah menyerahkan bukti-bukti kepada pihak kepolisian.

Gratia mengaku kecewa dengan tindakan istri kepala desa yang seharusnya menjadi panutan dan teladan dalam penggunaan media sosial. Ia menegaskan tidak akan mencabut laporan dan akan memperjuangkan keadilan hingga tuntas. Perjuangan ini, kata Gratia, demi harga diri dan martabat dirinya serta keluarganya. Proses hukum selanjutnya kini menunggu penanganan pihak kepolisian.
#MikeTowira









