Jakarta Selatan, TikamPost.id – Sebanyak kurang lebih 100 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Terbuka (UT) menggelar kegiatan praktik sidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sabtu (6/6/2026) pukul 09.00 WIB.
Dalam praktik tersebut, mahasiswa mensimulasikan perkara perceraian dengan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta sengketa hak asuh anak.
Adapun pihak penggugat diperankan oleh Syifa Binti Yusuf (istri), yang mengajukan gugatan terhadap Rifqi Alamsyah Bin Majid (suami). Dalam perkara ini, penggugat memberikan kuasa hukum kepada tim advokat yang terdiri dari Eka Sania, S.H., Yuli Dahlia, S.H., dan Yeni, S.H., dari Kantor Hukum Lady Buckley yang beralamat di Jalan Sudirman Kav. 12 No. 5, Jakarta Pusat.
Dalam jalannya persidangan, pihak penggugat menyampaikan sejumlah bukti, di antaranya hasil visum terkait dugaan KDRT serta bukti perselingkuhan tergugat.
Upaya mediasi secara kekeluargaan sebelumnya telah dilakukan, namun tidak mencapai kesepakatan. Berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan, majelis hakim akhirnya mengabulkan gugatan penggugat dan memutuskan perceraian antara kedua belah pihak.
Kegiatan praktik sidang ini merupakan bagian dari pembelajaran mahasiswa untuk memahami secara langsung proses peradilan, khususnya dalam perkara perdata di lingkungan pengadilan.
Penulis : Sri Giyanti
Editor : Tikampost










