Way Kanan, Lampung — Sabtu, 18 Oktober 2025.
Dugaan penyalahgunaan dana revitalisasi sekolah kembali mencuat di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kepala Sekolah SMP Negeri 3 bumi baru, Dedi, diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana revitalisasi sebesar Rp1.335.800.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Informasi ini terungkap dari hasil investigasi lapangan tim Media Tikam Pos, yang menemukan adanya sejumlah kejanggalan pada proyek fisik di lingkungan sekolah. Berdasarkan temuan awal, beberapa pekerjaan diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan laporan pertanggungjawaban keuangan yang diajukan kepada pihak terkait.
Program revitalisasi tersebut sejatinya dimaksudkan untuk meningkatkan fasilitas belajar-mengajar serta mendukung mutu pendidikan di sekolah. Namun hasil penelusuran Tikam Pos menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara besaran anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan, termasuk dugaan pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.
Beberapa sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pelaksanaan proyek tidak melibatkan pihak pengawas sebagaimana mestinya. Bahkan, ada pekerjaan yang disebut belum rampung tepat waktu dan tidak memenuhi standar teknis.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Dedi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim Tikam Pos belum mendapat tanggapan.
Pihak Media Tikam Pos menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menyerahkan hasil investigasi mereka kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung, Dr. Hendra Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyalahgunaan dana revitalisasi termasuk tindak pidana korupsi apabila terbukti menimbulkan kerugian negara.
> “Dana revitalisasi berasal dari APBN dan harus digunakan secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti disalahgunakan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Way Kanan. Masyarakat berharap penegak hukum bertindak cepat dan transparan dalam menelusuri dugaan penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan dunia pendidikan.
Penulis : Marwi
Editor : Redaksi TikamPost.id