Media Tikam Pos Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Revitalisasi Rp1,3 Miliar di SMP Negeri 3 BUMI BARU

- Jurnalis

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Lampung — Sabtu, 18 Oktober 2025.

Dugaan penyalahgunaan dana revitalisasi sekolah kembali mencuat di Kabupaten Way Kanan, Lampung. Kepala Sekolah SMP Negeri 3 bumi baru, Dedi, diduga terlibat dalam penyimpangan penggunaan dana revitalisasi sebesar Rp1.335.800.000 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Informasi ini terungkap dari hasil investigasi lapangan tim Media Tikam Pos, yang menemukan adanya sejumlah kejanggalan pada proyek fisik di lingkungan sekolah. Berdasarkan temuan awal, beberapa pekerjaan diduga tidak sesuai dengan perencanaan dan laporan pertanggungjawaban keuangan yang diajukan kepada pihak terkait.

Program revitalisasi tersebut sejatinya dimaksudkan untuk meningkatkan fasilitas belajar-mengajar serta mendukung mutu pendidikan di sekolah. Namun hasil penelusuran Tikam Pos menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian antara besaran anggaran dan hasil pekerjaan di lapangan, termasuk dugaan pengadaan barang dan jasa yang tidak transparan.

Baca Juga :  Rumbia Aceh Barat: Dari Buah Melimpah ke Sumber Ekonomi Alternatif

 

Beberapa sumber internal sekolah yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pelaksanaan proyek tidak melibatkan pihak pengawas sebagaimana mestinya. Bahkan, ada pekerjaan yang disebut belum rampung tepat waktu dan tidak memenuhi standar teknis.

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Sekolah Dedi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan tim Tikam Pos belum mendapat tanggapan.

 

Pihak Media Tikam Pos menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menyerahkan hasil investigasi mereka kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana korupsi.

Baca Juga :  Oknum Kepsek SMK di Tabukan Selatan Diduga Malas Masuk Sekolah, Kadisdik Sulut Janji Tindak Tegas

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana Universitas Lampung, Dr. Hendra Wijaya, S.H., M.H., menegaskan bahwa penyalahgunaan dana revitalisasi termasuk tindak pidana korupsi apabila terbukti menimbulkan kerugian negara.

 

> “Dana revitalisasi berasal dari APBN dan harus digunakan secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti disalahgunakan, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

 

 

Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Kabupaten Way Kanan. Masyarakat berharap penegak hukum bertindak cepat dan transparan dalam menelusuri dugaan penyimpangan dana yang seharusnya digunakan untuk kemajuan dunia pendidikan.

Penulis : Marwi

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

DPC Grib Jaya Pesisir Barat Hadiri Forum Silaturahmi Ormas Kabupaten Pesisir Barat
Lariz Klasik Massage di Jakarta Barat Diduga Jadi Kedok Prostitusi
Sat Lantas Polres Pesisir Barat gerak cepat datangi lokasi kecelakaan tunggal di Pekon Tembakak
Ir. Adi Gunawan Kembali Pimpin DPD Partai Golkar Dharmasraya Periode 2025–2030
Diduga Selewengkan Dana BOS, Kepala SMP Negeri 1 Belitang Dikonfirmasi Media Tikam Post
Kepsek SMK Negeri 1 Tabukan Selatan Bantah Keras Tudingan Malas Hadir di Sekolah
Polsek Pesisir Tengah Gelar Gerakan Pangan Murah Dukung Program Pemerintah
Bhabinkamtibmas Sampaikan Imbauan Antibullying kepada Pelajar SMAN 1 Pesisir Selatan

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 17:02 WIB

DPC Grib Jaya Pesisir Barat Hadiri Forum Silaturahmi Ormas Kabupaten Pesisir Barat

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:54 WIB

Lariz Klasik Massage di Jakarta Barat Diduga Jadi Kedok Prostitusi

Senin, 20 Oktober 2025 - 15:47 WIB

Sat Lantas Polres Pesisir Barat gerak cepat datangi lokasi kecelakaan tunggal di Pekon Tembakak

Senin, 20 Oktober 2025 - 07:25 WIB

Ir. Adi Gunawan Kembali Pimpin DPD Partai Golkar Dharmasraya Periode 2025–2030

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 22:08 WIB

Media Tikam Pos Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Dana Revitalisasi Rp1,3 Miliar di SMP Negeri 3 BUMI BARU

Berita Terbaru