Oknum Aparat Desa Banjar Mulya Rangkap Tiga Jabatan, Diduga Tabrak UU Desa

- Jurnalis

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Ilustrasi oknum aparat Desa di Duga Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus di Desa Banjar Mulya,Way Kanan

Foto Ilustrasi oknum aparat Desa di Duga Rangkap Tiga Jabatan Sekaligus di Desa Banjar Mulya,Way Kanan

WAY KANAN, Tikampost.id – Masyarakat Banjar Mulya, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, menyoroti oknum perangkat desa berinisial Y yang diduga merangkap tiga jabatan sekaligus, baik dalam pemerintahan desa maupun organisasi kemasyarakatan. Hal ini dinilai bertentangan dengan UU Desa.

Berdasarkan keterangan warga, Y diketahui menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Perencanaan Kampung Banjar Mulya. Selain itu, ia juga disebut menjabat sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) dan Ketua Karang Taruna di kampung tersebut.

Baca Juga :  Wabup Leli Arni Pimpin Kunjungan Kedua Tim 2 Safari Ramadhan di Batu Rijal, Serap Aspirasi Tower dan Irigasi

Kondisi tersebut menjadi perhatian masyarakat karena dinilai  berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya rangkap jabatan tersebut.

“Iya pak, memang benar bahwa dia perangkat kampung yang juga menjadi Ketua Gapoktan serta Ketua Karang Taruna,” ujar warga kepada awak media.

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Y mengakui dirinya menjabat sebagai perangkat desa dengan posisi Kaur Perencanaan.

“Benar, saya memang perangkat kampung dan jabatan saya sebagai Kaur Perencanaan,” kata Y.

Baca Juga :  Diduga Dana BOS Tak Tepat Sasaran, Kondisi SDN 85 Krui Memprihatinkan

Terkait jabatan lainnya, Y menyebut dirinya tidak mengajukan diri, melainkan diminta oleh kelompok tani dan masyarakat setempat.

“Kalau menjadi Ketua Gapoktan itu bukan saya yang meminta, tetapi kelompok tani yang meminta saya menjadi ketua. Begitu juga Ketua Karang Taruna,” ujarnya.

Masyarakat berharap adanya perhatian dan peninjauan dari pihak terkait sesuai ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Desa, perangkat desa dilarang merangkap jabatan

 

(Marto)

Berita Terkait

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki
Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.
Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif
Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
H. Alex Indra Lukman Minta Kelompok Tani Rawat Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian Dharmasraya
Alek Indra Lukman Serahkan Bantuan Alsintan Rp23,13 Miliar untuk Petani Dharmasraya
Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02 WIB

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:48 WIB

Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:31 WIB

Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:49 WIB

Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Berita Terbaru