TIKAMPOST.ID | PESISIR BARAT — Proyek rehabilitasi dan renovasi gedung Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) NU Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, diduga tidak sesuai dengan gambar perencanaan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Proyek tersebut berlokasi di Pekon Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat. Kegiatan rehabilitasi ini diketahui bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Tim Jurnalis Tikampost.id Pesisir Barat telah melakukan konfirmasi kepada pengawas pelaksana proyek dari PT Ris Putra Delta, Tomi. Ia menjelaskan bahwa proyek rehabilitasi dan renovasi gedung MTsS NU Krui memiliki nilai anggaran sebesar Rp4.865.488.691,69.

Menurut Tomi, pihak perusahaan melaksanakan pekerjaan berdasarkan RAB dan gambar perencanaan yang telah ditetapkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) serta konsultan perencana dari kementerian terkait.
“Pelaksanaan pekerjaan kami mengacu pada RAB dan gambar yang telah ditentukan oleh PPK dan konsultan perencana,” ujar Tomi.

Sementara itu, di tempat terpisah, Ketua LSM LITA Pesisir Barat, Nurdin, saat dimintai keterangan menyampaikan bahwa apabila tidak dilakukan perubahan pekerjaan (Contract Change Order/CCO) namun pekerjaan tetap dilaksanakan, maka proyek rehabilitasi tersebut berpotensi bermasalah.
Ia juga meminta pihak kementerian terkait di tingkat pusat untuk segera turun langsung ke lokasi proyek guna melakukan pengecekan lapangan. Selain itu, LSM LITA menyatakan siap mendampingi apabila dilakukan peninjauan ke lokasi proyek.
Penulis : Nurdin
Editor : Tikampost









