Bagan batu, tikampost.id
Sebuah Perusahaan CV. CAHAYA SEJATI JAWATRA yang bergerak dibidang alat alat kecantikan, Pakaian dan parfum yang ber alamat jalan
Paket B Jalur 3, Jalan teri, RT/RW 00/00 Bagan batu, kecamatan bagan sinembah. Kabupaten Rokan hilir.
(1/2/ 2025)
Mempekerjakan anak di bawah umur yang berinisial (SS) 16 tahun yang Tidak dibayar gajinya yang sudah di (PHK) oleh pihak Perusahaan.di karenakan karyawan yang berinisial (MS) 21 tahun dan karyawati yang berinisial (SS) 16 tahun tersebut melakukan hubungan intim selayak suami istri di tempat perusahan di tempat kerjanya. saat dikonfirmasi oleh pihak awak media “Saya tidak di kasih gajinya di karenakan menurut pimpinan perusahaan. saya pernah menghilangkan barang jualan nya dan sementara dalam perjanjian lisan kalo ada barang yang hilang akan di potong dari gaji sebesar 60%. Dan tidak memotong gaji saya semuanya. Ucap (SS) 16 tahun sebagi karyawati yang telah di (PHK).

dimana Perusahaan tersebut telah melanggar
Peraturan yang sudah di tetapkan pemerintahan. Tentang
ketenagakerjaan.
*Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. Ancaman bagi pengusaha atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp. 400 juta. oleh karenanya mempekerjakan anak dibawah umur bisa dipidana.*
Dimana Perusahaan CV. CAHAYA SEJATI JAWATRA. mempekerjakan karyawati yang berusia (16) tahun dan nginap di satu perusahaan. laki laki dan wanita yang di jadi kan satu tempat di dalam perusahaan tersebut hingga terjadinya insiden yang memalukan sampai melakukan (Hubungan intim) tidak ada sama sekali untuk melaporkan kepada (ML) RT setempat. Awak Media tikampost.id mengkonfirmasi kepada RT setempat yang berinisial (ML) sewaktu mendamaikan kejadian yang memalukan tersebut kepada RT setempat mengatakan ” Siapa yang ada di dalam Perusahaan atau rumah tersebut dan ada berapa orang saya tidak tau di karenakan tidak ada satu pun yang melaporan kepada RT. Sampai kejadian ini terjadi” Ucapnya.
Dan awak media hendak mau mengkonfirmasi kepada pihak perusahaan. Dan mendatangi Pihak Perusahaan ternyata pintu nya keadaan tertutup. Dan no hp +62 813-6164-XXX juga di blokir. Dan pihak media mendapatkan penjelasan dari tetangga yang berinisial (SP) yang rumahnya berdekatan dengan perusahaan tersebut Ternyata tempat yang selama ini di jadi kan tempat usahanya tutup dan tidak ada siapapun.
” Maaf mas orangnya lagi keluar tidak ada siapa siapa di dalam rumah itu ” Ucapnya.
Dari informasi yang di dapatkan oleh awak media di lapangan dimana dari karyawati yang berinisial (SS) 16 tahun. perusahaan tersebut memberikan upah gaji di bawah UMR. yang tidak sesuai yang sudah di tetap kan Perda setempat. Dan tidak memiliki jamsostek ketenagakerjaan. Dan di minta kepada pemerintah agar dapat memperhatikan supaya kejadian ini tidak terulang lagi.
(RED)









