SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian BBM Subsidi Diduga Disertai Gratifikasi

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot Pembelian BBM Subsidi Disertai Gratifikasi

SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot Pembelian BBM Subsidi Disertai Gratifikasi

TANGERANG, Tikampost.id — Praktik pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang dinilai tidak wajar terpantau di SPBU 34.151.19 Pertamina, Jalan Husen Sastranegara, Kota Tangerang, Jumat (13/2/2026).

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebuah sepeda motor dengan kapasitas tangki besar terlihat berulang kali melakukan pengisian Pertalite dalam waktu singkat.

 

Kendaraan tersebut keluar dari area SPBU, lalu kembali masuk untuk mengisi bahan bakar dalam selang waktu yang tidak lama.

 

Salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi menilai aktivitas tersebut tidak lazim.

 

“Motornya besar, bolak-balik isi. Setelah keluar, tidak lama masuk lagi,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  HIKMAHBUDHI Dukung Independensi Polri, Tolak Wacana di Bawah Kementerian

 

Menurutnya, pola pengisian berulang dalam waktu singkat itu menimbulkan tanda tanya, terlebih karena Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang peruntukannya dibatasi bagi masyarakat tertentu.

 

Sementara itu, Pengawas SPBU 34.151.19, Hendra, dikonfirmasi menegaskan tidak ada aturan yang melarang konsumen melakukan pengisian Pertalite secara berulang dalam waktu berdekatan.

 

“Kalau dari manajemen, kami menganggap semua masyarakat yang datang ke sini adalah masyarakat yang membutuhkan bahan bakar. Kami tidak bisa menentukan si A boleh isi, si B tidak boleh isi. Itu melanggar aturan dari Pertamina,” kata Hendra (13/2/2026).

Baca Juga :  Polres Dharmasraya Terima Kunjungan dan Arahan Wakapolda Sumbar, Tekankan Soliditas dan Profesionalisme.

 

Ia juga menyebut pihak SPBU tidak diperkenankan melarang ataupun membatasi pembelian BBM pertalite oleh konsumen.

 

“Sementara dari Pertamina, kami ditekankan jangankan melarang, menyebut pembatasan saja tidak boleh,” ujarnya.

 

Terkait dugaan praktik tidak wajar, Hendra mengaku tidak mengetahui adanya pelanggaran di lapangan. Soal pemberian uang dari konsumen kepada petugas bersifat sukarela.

 

“Kalau ada praktik dari konsumen memberikan sesuatu sebagai bentuk kerelaan, misalnya orang isi mobil lalu memberi gorengan, kan boleh saja kita terima,itukan sebagai gratifikasi. Intinya kita tidak mematok harus bayar 5 ribu atau 10 ribu,” katanya.

(***)

Penulis : Ridwan Sulaiman

Editor : redaksi tikamPost

Berita Terkait

“Pedagang Keluhkan Bau Got dan Sampah, Kebersihan Pasar Bumdes Pagedangan Disorot”
Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masuk Jakarta, Publik Tunggu Langkah Konkret Pemprov DKI
Pemprov DKI Imbau Warga Jakarta Waspada Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau
Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Mobil 1 Motor di Kembangan Jakarta Barat, Korban Berjatuhan
Pasar Sore Rusun BCI Cengkareng Timur Dilanda Kebakaran
Lansia Gagal Terima Bansos Gegara Data Terdeteksi Judol, Sopir Angkutan Barang Khawatir Bernasib Sama
Ketua PP Ranting Kapuk Alex Simamora Resmi Menikah dengan Eli Gianti
Warga Bandar Sari Diimbau Waspada Bahaya Kebakaran Saat Musim Kemarau

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 12:01 WIB

“Pedagang Keluhkan Bau Got dan Sampah, Kebersihan Pasar Bumdes Pagedangan Disorot”

Minggu, 6 September 2026 - 21:07 WIB

Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau Masuk Jakarta, Publik Tunggu Langkah Konkret Pemprov DKI

Minggu, 6 September 2026 - 17:49 WIB

Pemprov DKI Imbau Warga Jakarta Waspada Dampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau

Sabtu, 5 September 2026 - 19:52 WIB

Kecelakaan Beruntun Libatkan 3 Mobil 1 Motor di Kembangan Jakarta Barat, Korban Berjatuhan

Kamis, 3 September 2026 - 23:28 WIB

Pasar Sore Rusun BCI Cengkareng Timur Dilanda Kebakaran

Berita Terbaru