SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot, Pembelian BBM Subsidi Diduga Disertai Gratifikasi

- Jurnalis

Jumat, 13 Februari 2026 - 23:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot Pembelian BBM Subsidi Disertai Gratifikasi

SPBU 34.151.19 Tangerang Disorot Pembelian BBM Subsidi Disertai Gratifikasi

TANGERANG, Tikampost.id — Praktik pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite yang dinilai tidak wajar terpantau di SPBU 34.151.19 Pertamina, Jalan Husen Sastranegara, Kota Tangerang, Jumat (13/2/2026).

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebuah sepeda motor dengan kapasitas tangki besar terlihat berulang kali melakukan pengisian Pertalite dalam waktu singkat.

 

Kendaraan tersebut keluar dari area SPBU, lalu kembali masuk untuk mengisi bahan bakar dalam selang waktu yang tidak lama.

 

Salah seorang warga yang berada di sekitar lokasi menilai aktivitas tersebut tidak lazim.

 

“Motornya besar, bolak-balik isi. Setelah keluar, tidak lama masuk lagi,” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Soroti Penahanan Klien Meski Perdamaian Sudah Ditempuh

 

Menurutnya, pola pengisian berulang dalam waktu singkat itu menimbulkan tanda tanya, terlebih karena Pertalite merupakan BBM bersubsidi yang peruntukannya dibatasi bagi masyarakat tertentu.

 

Sementara itu, Pengawas SPBU 34.151.19, Hendra, dikonfirmasi menegaskan tidak ada aturan yang melarang konsumen melakukan pengisian Pertalite secara berulang dalam waktu berdekatan.

 

“Kalau dari manajemen, kami menganggap semua masyarakat yang datang ke sini adalah masyarakat yang membutuhkan bahan bakar. Kami tidak bisa menentukan si A boleh isi, si B tidak boleh isi. Itu melanggar aturan dari Pertamina,” kata Hendra (13/2/2026).

Baca Juga :  Harga Telur Anjlok, Peternak dan Agen Keluhkan Biaya Pakan yang Terus Naik

 

Ia juga menyebut pihak SPBU tidak diperkenankan melarang ataupun membatasi pembelian BBM pertalite oleh konsumen.

 

“Sementara dari Pertamina, kami ditekankan jangankan melarang, menyebut pembatasan saja tidak boleh,” ujarnya.

 

Terkait dugaan praktik tidak wajar, Hendra mengaku tidak mengetahui adanya pelanggaran di lapangan. Soal pemberian uang dari konsumen kepada petugas bersifat sukarela.

 

“Kalau ada praktik dari konsumen memberikan sesuatu sebagai bentuk kerelaan, misalnya orang isi mobil lalu memberi gorengan, kan boleh saja kita terima,itukan sebagai gratifikasi. Intinya kita tidak mematok harus bayar 5 ribu atau 10 ribu,” katanya.

(***)

Penulis : Ridwan Sulaiman

Editor : redaksi tikamPost

Berita Terkait

Karyawan PT DSL Meninggal Saat Cek Mesin, Polres Dharmasraya Selidiki Dugaan Kecelakaan Kerja
Beberapa Toko di Jalan Jenderal Sudirman Martapura Gulung Tikar, Daya Beli Melemah dan Tergerus Belanja Online
Nyaris Jadi Korban Begal di Way Tuba, Wanda Tendang Stang Motor Pelaku hingga Jatuh
Kebakaran Toko Kue “Matahari” di Pasar Ciputat Timur, Kerugian Capai Rp70 Juta
Apel Pagi KSOP Pulang Pisau, Pimpinan Tekankan Disiplin Kinerja dan Adaptasi Cepat Pegawai
Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Pembunuhan hingga Narkoba, 7 Tersangka Diamankan
Diduga Dipicu Pertengkaran, Polisi Ungkap Motif Kasus di Salah Satu Hotel Dharmasraya
Kepala SDN 2 Parerejo Diduga Hindari Konfirmasi, Pengelolaan Dana BOS Disorot

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 18:28 WIB

Karyawan PT DSL Meninggal Saat Cek Mesin, Polres Dharmasraya Selidiki Dugaan Kecelakaan Kerja

Jumat, 24 Juli 2026 - 08:21 WIB

Beberapa Toko di Jalan Jenderal Sudirman Martapura Gulung Tikar, Daya Beli Melemah dan Tergerus Belanja Online

Rabu, 22 Juli 2026 - 21:51 WIB

Nyaris Jadi Korban Begal di Way Tuba, Wanda Tendang Stang Motor Pelaku hingga Jatuh

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:55 WIB

Kebakaran Toko Kue “Matahari” di Pasar Ciputat Timur, Kerugian Capai Rp70 Juta

Senin, 20 Juli 2026 - 12:40 WIB

Apel Pagi KSOP Pulang Pisau, Pimpinan Tekankan Disiplin Kinerja dan Adaptasi Cepat Pegawai

Berita Terbaru