SPPG Ramsai Tegaskan IPAL Telah Memenuhi Standar Lingkungan

- Jurnalis

Senin, 8 Juni 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan, Tikampost.id – Terkait pemberitaan sebelumnya mengenai kelayakan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ramsai, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, pihak SPPG memberikan klarifikasi resmi.

Kepala SPPG Ramsai, Adi Nur Jana Resma, menyampaikan hak tanya dan hak jawab kepada media Tikampost.id, sekaligus memastikan bahwa fasilitas IPAL yang dikelola telah memenuhi standar peraturan lingkungan hidup yang berlaku.

Baca Juga :  Ketua PWGK–Kresek Hadiri Nuzulul Qur’an dan Berbagi Kasih kepada Tokoh Masyarakat
Oplus_131072

 

Dalam keterangannya, Adi Nur Jana Resma menjelaskan beberapa poin penting sebagai berikut:

  • IPAL SPPG Ramsai dinyatakan layak dan telah memenuhi seluruh standar lingkungan yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Way Kanan.
  • Tidak ditemukan adanya pelanggaran maupun potensi pencemaran lingkungan.
  • Seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap, sah, dan terdaftar secara resmi.
  • Pengelola berkomitmen untuk terus melakukan pemeliharaan agar kinerja IPAL tetap optimal.
  • Tenaga ahli gizi yang bertugas berasal dari Bandar Lampung.
  • Masyarakat diberikan akses terhadap informasi hasil pemantauan secara berkala.
Baca Juga :  Polres Pesisir Barat Ikuti Upacara HUT ke-13 Kabupaten Pesisir Barat

Demikian klarifikasi yang disampaikan melalui mekanisme hak tanya dan hak jawab antara Kepala SPPG Ramsai dengan media Tikampost.id.

Pihak media Tikampost.id berharap instansi terkait dapat menindaklanjuti serta melakukan verifikasi terhadap pernyataan yang disampaikan, guna memastikan kebenaran dan transparansi kepada publik.

Penulis : Redaksi/Tim

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Integritas, Loyalitas, dan Tanggung Jawab Jadi Spirit Apel Gabungan KSOP Pulang Pisau dan Penyaluran Bansos
KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru
PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA
Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal
Sedot Bensin untuk Dijual Eceran, Angkot di Kapuk RayaTerbakar
Praktisi Hukum Soroti Fenomena Teror “Pocong” di Berbagai Daerah, Ingatkan Potensi Jerat Pidana dan UU ITE
KRL Tangerang Mogok di Bojong, Arus Lalu Lintas Lumpuh
Kali Cengkareng Kapuk Dipenuhi Lumpur Sejak Era Ahok tak Pernah di Keruk

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 11:18 WIB

SPPG Ramsai Tegaskan IPAL Telah Memenuhi Standar Lingkungan

Senin, 8 Juni 2026 - 09:52 WIB

Integritas, Loyalitas, dan Tanggung Jawab Jadi Spirit Apel Gabungan KSOP Pulang Pisau dan Penyaluran Bansos

Senin, 1 Juni 2026 - 09:48 WIB

KSOP Pulang Pisau Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026 di Kantor Baru

Sabtu, 30 Mei 2026 - 14:39 WIB

PENGAWASAN APARAT GAGALKAN KEBERANGKATAN DUA WNA ASAL CHINA DI PELABUHAN NUSANTARA TAHUNA

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:28 WIB

Praktisi Hukum Adv. Riko Ginting Soroti Pernyataan “Tembak di Tempat” terhadap Pelaku Begal

Berita Terbaru