Tahuna, Sangihe – Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe (Kejari) tengah melakukan investigasi terkait dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMA Negeri 1 Tabukan Utara (Tabut). Sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan.
Kepala Sekolah SMA Negeri 1 Tabut, J, beserta Ketua Komite, JS, dan seorang pegawai Cabang Dinas Pendidikan sekaligus manajer BOS Sangihe, RR, telah memenuhi panggilan penyidik Kejari. Selain mereka, empat guru (termasuk mantan Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan) dan lima staf administrasi dan bendahara juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari, Emnovry H. Pansariang, S.H., membenarkan adanya investigasi ini. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahap pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket). Sebanyak 10 hingga 15 orang telah dan akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Pemeriksaan masih tahap awal,” ujar Pansariang. “Kesimpulan baru bisa diberikan setelah kami mengumpulkan fakta dan bukti yang cukup, serta keterangan dari semua pihak yang diperiksa.”
Hal senada disampaikan Kasi Intel Kejari Kepulauan Sangihe, Herry Santoso, S.H. Ia menegaskan komitmen Kejari untuk menangani kasus korupsi dengan serius dan tidak akan main-main. Investigasi ini tampaknya sejalan dengan program pemerintah Presiden Prabowo-Gibran untuk memberantas korupsi di lingkungan ASN.
(MikeTowira)










