Jakarta – Tikampost.id
Sejumlah tamu mengeluhkan kondisi kamar di Marson Interkota Residence yang berlokasi di kawasan Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Keluhan tersebut mencuat lantaran kondisi penginapan dinilai tidak sesuai dengan foto maupun deskripsi yang ditampilkan pada aplikasi pemesanan Tiket.com.
Keluhan yang disampaikan meliputi aspek kebersihan kamar, kondisi fasilitas, hingga tingkat kenyamanan selama menginap.
Salah satu tamu, Nana Sarna, mengaku kecewa saat pertama kali memasuki kamar yang dipesannya melalui aplikasi tersebut pada Senin (20/7/2026).
“Saya tiba sekitar pukul 19.30 WIB, lalu menuju resepsionis dan diberikan kunci kamar nomor 502. Saat pintu dibuka, saya kaget karena ada sekitar 10 ekor kecoa berlarian. Saya merasa sangat jijik. Sprei juga sudah lusuh, dan kamar mandi mengeluarkan bau tidak sedap. Menurut saya, kondisi ini tidak layak disebut sebagai penginapan,” ujarnya.
Keluhan serupa juga disampaikan tamu lain asal Banjarnegara yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia menilai kondisi kamar maupun lingkungan penginapan jauh dari informasi yang ditampilkan pada aplikasi pemesanan.
“Kondisi kamar dan lingkungannya sangat jorok serta tidak mencerminkan informasi yang ada di aplikasi. Saya berharap pihak pengelola bisa meningkatkan kualitas layanan dan memberikan informasi yang transparan agar tidak mengecewakan pelanggan,” katanya.

Selain persoalan kebersihan, sejumlah tamu juga mengaku kurang nyaman dengan kondisi lingkungan di sekitar penginapan. Beberapa di antaranya mengaku melihat pengunjung dengan penampilan tidak terawat dan perilaku yang menimbulkan kekhawatiran. Meski demikian, hingga saat ini belum terdapat bukti maupun keterangan resmi dari aparat berwenang terkait adanya pelanggaran hukum di lokasi tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola Marson Interkota Residence belum memberikan tanggapan resmi atas berbagai keluhan yang disampaikan. Saat dikonfirmasi, salah seorang pegawai penginapan mengaku belum mengetahui persoalan tersebut dan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut.
Masyarakat berharap pengelola segera melakukan pembenahan agar kondisi penginapan sesuai dengan standar pelayanan serta informasi yang ditampilkan kepada konsumen. Selain itu, instansi terkait di bidang pariwisata diharapkan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap usaha akomodasi apabila ditemukan dugaan pelanggaran terhadap standar usaha maupun perlindungan konsumen.
Apabila terdapat dugaan tindak pidana, penanganannya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan serta bukti yang sah.
Penulis : Red/ Feri
Editor : Tikampost










