Way Kanan, Tikampost.id – Pemerintah Kampung Bandar Sari, Kecamatan Way Tuba, Kabupaten Way Kanan, resmi meluncurkan program nikah gratis bagi masyarakat setempat. Program tersebut menjadi salah satu program unggulan yang dijalankan setelah pelantikan Kepala Kampung Bandar Sari, Tarwani.
Program nikah gratis ini merupakan salah satu janji yang disampaikan Tarwani saat masa kampanye. Tujuannya untuk meringankan beban ekonomi warga yang hendak melangsungkan pernikahan sekaligus mempermudah proses administrasi pernikahan yang sah secara agama maupun hukum negara.
“Kami ingin memastikan tidak ada warga Kampung Bandar Sari yang menunda pernikahan karena terkendala biaya administrasi. Seluruh biaya pengurusan surat, pencatatan pernikahan hingga penerbitan buku nikah kami tanggung sepenuhnya dari dana pribadi,” ujar Tarwani saat ditemui, Minggu (7/6/2026).
Dalam program tersebut, sejumlah fasilitas yang diberikan kepada calon pengantin meliputi:
- Gratis biaya administrasi desa dan pengurusan surat nikah (N1 hingga NA).
- Gratis biaya pendaftaran dan pencatatan nikah di KUA Way Tuba.
- Gratis surat izin keramaian.
- Gratis surat sporadik.
- Gratis pengurusan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Adapun syarat untuk mengikuti program ini cukup mudah. Calon pengantin wajib berdomisili di Kampung Bandar Sari dan melengkapi berkas administrasi standar seperti KTP dan KK.
Program tersebut mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah seorang warga, Joko Lamuna (50), orang tua calon pengantin, mengaku sangat terbantu dengan adanya program nikah gratis tersebut.
“Biasanya kami harus mengeluarkan biaya untuk mengurus berbagai surat dan buku nikah. Sekarang semuanya gratis. Terima kasih kepada Pemerintah Kampung Bandar Sari yang sudah peduli kepada masyarakat,” ungkapnya.
Melalui program ini, Pemerintah Kampung Bandar Sari berharap dapat membantu masyarakat dalam mewujudkan pernikahan yang sah, tertib administrasi, serta mengurangi beban ekonomi warga.
Penulis : HD
Editor : Tikampost










