Tim intelejen Kejari Aceh Singkil dan Nagan Raya Tangkap DPO Korupsi di Pulau Banyak

- Jurnalis

Sabtu, 9 November 2024 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh singkil – tikampost.id

 

korupsi -Tim intelijen/tim tangkap buron(Tabur) kejari aceh singkil berkerjasama dengan tim intelijen kejari Nagan Raya,dan pihak polres Nagan Raya melakukan penangkapan terhadap kepada daftar pencarian orang (DPO) berinisial (ZJ) , di Pulau Banyak kabupaten Aceh Singkil diduga melakukan kasus tindak pidana korupsi.

 

“Sebelum nya tersangka ini pernah menjadi Sekdes Gampong Kuala Seumayam, yang

bersangkutan melarikan diri dan selama ini tinggal di Desa Teluk Nibung Kecamatan Pulau Banyak Kabupaten Aceh Singkil dan bekerja sebagai nelayan,” kata kasi intelijen kejari Aceh Singkil Budi Febriandi,SH, Jumat 8 Nov 2024.

Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya (P-8) NOMOR : PRINT- 02/L.1.29/Fd.2/10/2024 tentang Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa pada Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 s.d. Tahun 2021.

 

“Pelaku yang berinisial (ZJ), disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 atau Pasal lainnya dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Baca Juga :  Disela Kampanye Akbar No urut 1 Safeiadi Oyon Hzah Anggota DPRA Dari Partai Nasdem  Zamzami: Saya Bertanggung Jawab Untuk Kemajuan Aceh Singkil

sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tambah Budi.

 

Terdakwa yang berinisial (GR) Bin (AN) selaku Keuchik Gampong Kuala Seumanyam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya yang diangkat oleh Bupati Nagan Raya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nagan Raya Nomor : 141/39/SK/2015 tanggal 12 November 2015 dengan Sdr.yang berinisial ( ZJ) sebagai (Daftar Pencarian Orang /(DPO) yang barusan Tertangkap. selaku Sekretaris Gampong Kuala Seumanyam tahun 2016 s/d tahun 2021 dan Sdr. Yang berinisial  (DP) salah satu (Daftar Pencarian Orang /DPO) selaku Bendahara Gampong Kuala Seumanyam tahun 2020 s/d tahun 2021, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan lagi.

 

Sejak tahun 2016 sampai dengan bulan Oktober pada tahun 2021 bertempat di Gampong Kuala Seumanyam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya.perbuatan terdakwa yang berinisial (GR)  Bin (AN) selaku Keuchik Gampong Kuala Seumanyam dan Pemegang Kekuasaan.

Baca Juga :  BAWASLU MELAKUKAN PENUTUPAN KEGIATAN TERAKHIR DI MIFAN PADANG PANJANG RAPAT EVALUASI PEMILIHAN SERENTAK TAHUN 2024

 

Pengelolaan Keuangan Gampong Kuala Seumanyam dalam pengelolaan, penggunaan dan pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan Belanja Gampong (APBG) Kuala Seumanyam Tahun Anggaran 2016 s/d Tahun Anggaran 2021.

 

Telah mengakibatkan terjadinya kerugian

keuangan negara sebagaimana tertuang dalam Surat Pengantar Inspektur Kabupaten Nagan Raya Nomor : 700/396/INSP/2023 tanggal 30 November 2023 tentang Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi.

 

“Penyimpangan Pengelolaan Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Gampong Kuala Seumayam Kecamatan Darul Makmur Kabupaten Nagan Raya Tahun Anggaran 2016 s/d 2021 yang mengakibatkan Kerugian Negara sebesar Rp 1.713.112.486,00 (satu milyar tujuh ratus tiga belas juta seratus dua belas ribu empat ratus delapan puluh enam rupiah,”tutup Budi.

( Sm )

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru