POLSEK WAY TUBA AMANKAN DIDUGA PELAKU PENGEROYOKAN DI WARUNG KARAOKE 

- Jurnalis

Kamis, 16 Januari 2025 - 17:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan, tikampost.id

Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mengamankan satu orang pemuda diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan atau premanisme di salah satu warung (kafe) karoke bertempat di Kampung Way Tuba Kecamatan Way Tuba Kabupaten Way Kanan. Kamis (16/01/2025).

 

Tersangka berinisial DS alias Rojak ( 48) berdomisili di Jalan Kapten Kamso Kelurahan Kotabaru Selatan Kecamatan Martapura Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumsel.

 

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Way Tuba Iptu Boby menyampaikan kronologis kejadian terjadi pada hari Minggu, 17-11-2024 sekitar pukul 02.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pengeroyokan yang dilakukan oleh Rozak dkk kepada korban RS.

Baca Juga :  Propam Polres Pesisir Barat Lakukan Pengawasan Rutin terhadap Personel

 

Saat itu korban sedang di warung A, kemudian mendengar ada suara keributan di warung J, lalu korban masuk dan bertanya ada apa kenapa kok ribut dan dijawab oleh salah satu rekan pelaku mau apa kamu.

 

Selanjutnya pelaku dan rekan pelaku langsung memukul dan mengeroyok korban, serta memukul kepala korban dengan menggunakan botol minuman merek Bir.

 

Disaat itu korban berteriak minta tolong lalu datang saksi A memisahkan dan melerai keributan, kemudian pelaku pergi dan korban pulang lalu melapor ke Polsek Way Tuba untuk penanganan lebih lanjut,”jelas Kapolsek.

 

Kronologi penangkapan pada hari Selasa 14-01-2025 sekitar pukul 00.15 WIB Tekab 308 PRESISI Polsek Way Tuba Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari warga bahwa diduga TSK berada di Area parkiran Pasar Martapura Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatera Selatan.

Baca Juga :  Mahasiswa Way Kanan Galang Dana Perbaiki Jalan, Kecewa Plt Bupati Tak Hadir

 

Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan dengan menuju kelokasi yang dimaksud dan akhirnya diduga satu pelaku pengeroyokan berhasil diamankan tanpa disertai perlawanan.

 

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Way Tuba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut, ,”Imbuhnya.

 

Sementara, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(HD)

Berita Terkait

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru