Waykanan – Tikampost.id
Laporan diserahkan kepada Kejaksaan Negri Waykanan pada tanggal 14 januari 2025. Laporan Terkait;
1. mark up data siswa paud dori ,yang dilakukan kepala sekolah paud dori,
2. penyelewengan pupuk Bersubsidi ,milik Kelompok tani disrimenanti
3. pemalsuan data (tanda tangan Anggota kelompok tani)
4. Pembangunan proyek Dermaga tani yang menggunakan Dana Desa yang Anggarannya sangat Fantastis.
5. Tidak Pernah Dipasangnya Baliho APBDES(melanggar UU KIP),yang dilakukan oleh kakam srimenanti,
Padahal laporan tersebut sudah memasuki hampir satu Bulan Namun sampai sekarang Belum juga,ada pemanggilan terhadap kepala sekolah dan kepala kampung tersebut.
Ditempat terpisah wakil pimpred media Tikampost Hendri Darmawan mencurigai terjadi nya kong kalikong antara kejaksaan negeri Waykanan dengan kepala kampung srimenanti dan Kepala sekolah paud dori srimenanti
ini sudah ada yang tidak beres sudah hampir satu Bulan laporan warga srimenanti Belum juga ditindaklanjuti, seharus nya sudah ada pemanggilan terhadap oknum kakam tersebut ujar nya”
Ditempat Terpisah wartawan tikam post berinisial YN .juga mengatakan akan terus memantau Laporan Tersebut dikejaksaan negeri Waykanan..Kita Terus Melakukan Pengawasan Dan Akan terus memantau proses Laporan kami Tersebut Di Kejari Waykanan, Agar Keadilan dan Hak Masyarakat Tidak lagi Dirampas Oleh oknum” yang tidak bertanggung jawab..ungkapnya
Team Tikam Post Lampung