KEJARI WAYKANAN KEMBALIKAN BARANG BUKTI 1 ( SATU) UNIT SEPEDA MOTOR.

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Waykanan kembali kan Barang Bukti 1(satu)unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dan Beserta 1(satu)STNK kepada istri korban.

 

Kejaksaan Negeri Waykanan Menjalankan pelayanan”pergi Antar Gratis Barang Bukti,satu Unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dengan Nopol BE5478 WS yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap(Incraht)

Pengembalian Barang Tersebut diserah kan langsung oleh kejaksaan kepada istri korban Guslina dikampung Banjar agung kecamatan Baradatu kabupaten Waykanan yang disaksikan oleh Aris Stiawan selaku( kepala kampung)Banjar agung Robi Saputra(sekcam)kec.Baradatu dan Muklis(kasi trantib)Baradatu.

 

Terpidana Evriy Zuelfikar Bin Ismail telah terbukti melanggar pasal 310 Ayat(4)Ayat(3)Ayat(1)UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, Berdasar kan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 51/pid.sus/2024/PN Bbu, pada hari kamis 18 Juli 2024.

Baca Juga :  PEMDA ROHIL SEAKAN TUTUP MATA DENGAN LAMPU JALAN BAGAN BATU

Robi Saputra selaku sekretaris camat(sekcam)kec. Bara datu mengatakan Pengembalian Barang Bukti Tersebut diharap kan dapat Memberikan keadilan Bagi korban,Setelah Pelaku nya menjalani hukum Yang berlaku.

Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran Bagi seluruh Warga Untuk selalu mematuhi,hukum dan peraturan yang ada ujar nya

 

Ditempat yang terpisah Aris Stiawan(Kepala kampung) Banjar Agung kec.Baradatu Mengatakan”ini Merupakan Bentuk Komitmen kejaksaan dalam Menegak kan keadilan dan memastikan Bahwa hak- hak Masyarakat yang telah melalui proses hukum terpenuhi”kata Aris selaku kepala kampung Banjar agung kec.baradatu

Baca Juga :  Di Duga Intimidasi Wartawan Di Lampung Barat.WAPIMPRED Tikampost Kecam Keras Oknum Ketua Ormas.

 

Sementara Guslina(istri korban)Menyampai kan Terima kasih kepada pihak kejaksaan Negeri Waykanan yang telah Menjalani kan Tugas nya Dengan Baik”ini menunjuk kan Bahwa hukum Benar-Benar ditegakkan dengan adil dan transparan” kata nya

 

Rifki Laksono S.H.Kepala Saksi pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan(PB3R)mewakili Kejari Waykanan,Dr.Apriliana Purba S.H,MH Mengatakan,kejaksaan Negeri Waykanan selalu komitmen dalam penegakan hukum dan bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Waykanan.

 

Masyarakat juga diharap kan selalu berperan aktif dalam Mendukung proses Penegakan hukum Demi tercipta nya Kepastian hukum diwilayah Kejaksaan Negeri Waykanan.

 

# TIM

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru