KEJARI WAYKANAN KEMBALIKAN BARANG BUKTI 1 ( SATU) UNIT SEPEDA MOTOR.

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 00:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejari Waykanan kembali kan Barang Bukti 1(satu)unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dan Beserta 1(satu)STNK kepada istri korban.

 

Kejaksaan Negeri Waykanan Menjalankan pelayanan”pergi Antar Gratis Barang Bukti,satu Unit sepeda motor Honda Beat warna merah kombinasi putih dengan Nopol BE5478 WS yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap(Incraht)

Pengembalian Barang Tersebut diserah kan langsung oleh kejaksaan kepada istri korban Guslina dikampung Banjar agung kecamatan Baradatu kabupaten Waykanan yang disaksikan oleh Aris Stiawan selaku( kepala kampung)Banjar agung Robi Saputra(sekcam)kec.Baradatu dan Muklis(kasi trantib)Baradatu.

 

Terpidana Evriy Zuelfikar Bin Ismail telah terbukti melanggar pasal 310 Ayat(4)Ayat(3)Ayat(1)UU No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan angkutan jalan, Berdasar kan putusan Pengadilan Negeri Blambangan Umpu Nomor 51/pid.sus/2024/PN Bbu, pada hari kamis 18 Juli 2024.

Baca Juga :  Beberapa Kantor OPD di Kepulauan Sangihe Masih Gunakan Bangunan Tak Layak

Robi Saputra selaku sekretaris camat(sekcam)kec. Bara datu mengatakan Pengembalian Barang Bukti Tersebut diharap kan dapat Memberikan keadilan Bagi korban,Setelah Pelaku nya menjalani hukum Yang berlaku.

Kami berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran Bagi seluruh Warga Untuk selalu mematuhi,hukum dan peraturan yang ada ujar nya

 

Ditempat yang terpisah Aris Stiawan(Kepala kampung) Banjar Agung kec.Baradatu Mengatakan”ini Merupakan Bentuk Komitmen kejaksaan dalam Menegak kan keadilan dan memastikan Bahwa hak- hak Masyarakat yang telah melalui proses hukum terpenuhi”kata Aris selaku kepala kampung Banjar agung kec.baradatu

Baca Juga :  Peresmian Handep Hapakat Fire 2025 Kabupaten Pulang Pisau Resmi Di Gelar 

 

Sementara Guslina(istri korban)Menyampai kan Terima kasih kepada pihak kejaksaan Negeri Waykanan yang telah Menjalani kan Tugas nya Dengan Baik”ini menunjuk kan Bahwa hukum Benar-Benar ditegakkan dengan adil dan transparan” kata nya

 

Rifki Laksono S.H.Kepala Saksi pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan(PB3R)mewakili Kejari Waykanan,Dr.Apriliana Purba S.H,MH Mengatakan,kejaksaan Negeri Waykanan selalu komitmen dalam penegakan hukum dan bisa memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Waykanan.

 

Masyarakat juga diharap kan selalu berperan aktif dalam Mendukung proses Penegakan hukum Demi tercipta nya Kepastian hukum diwilayah Kejaksaan Negeri Waykanan.

 

# TIM

Berita Terkait

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru