*ADA APA DENGAN THR PDAM TANGERANG*

- Jurnalis

Kamis, 27 Maret 2025 - 19:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang kota – Tikampost.id

Bulan suci romadhan sebentar lagi akan selesai dan berganti Idul Fitri, PDAM kota Tangerang ingin berbagi dengan awak media untuk membantu memenuhi kebutuhan lebaran wartawan kota Tangerang hanya pembagian THR tahun 2025 tidak sesuai dengan kaidah pembagian THR. Kamis 27 Maret 2025.

Bagi awak media yang ingin mendapatkan THR dari PDAM kota Tangerang harus mengajukan proposal kepada PDAM dan kurangnya sosialisasi hingga banyak awak media yang tidak mengetahui aturan baru ini seperti terjadi kericuhan antara awak media dengan satpam di oknum PDAM kota Tangerang.

65 awak media dari berbagai media online yang datang untuk mengambil THR di PDAM kota Tangerang merasa kecewa karena tidak ada sosialisasi harus pake proposal, awak media yang hadir di PDAM kota Tangerang merasa sangat kecewa dan sempat terjadi kericuhan adu argumentasi dengan satpam PDAM, awak media yang tidak mengajukan proposal, PDAM hanya menyediakan 40 amplop yang berisi 50 ribu per amplop sedangkan awak media yang datang berjumlah 65 orang dari 65 media online, para awak media  yang datang merasa sangat kecewa sekali dengan management PDAM kota Tangerang yang membatasi hanya 40 amplop berisi uang 50 ribu per amplop.

Baca Juga :  MK: Karya Jurnalistik Dilindungi UU Pers,Tak Bisa Lansung Dipidana

Menurut keterangan Liston dari media online bahwa PDAM kota Tangerang seenaknya sendiri merubah aturan pembagian THR dan hanya memberikan 40 amplop bagi yang tidak memberikan proposal. Liston mempertanyakan aturan yang mendasari pembagian THR harus mengajukan proposal dan jika tidak mengajukan proposal hanya mendapatkan 50 ribu per media dan hanya tersedia 40 Amplop tidak sesuai dengan kuota awak media yang hadir.

Baca Juga :  Jalan Daan Mogot Kembali Tergenang, Lalu Lintas Macet Panjang

PDAM pusat harus turun tangan untuk memeriksa PDAM kota Tangerang tentang pembagian THR yang tidak transparan kepada awak media dan rawan dugaan penyelewengan Anggaran.
(TIM)

Berita Terkait

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi
Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026
Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung
Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran
Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol
Muhamad Amud Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan DPRD Terbuka bagi Insan Pers
William Soroti Pak Ogah yang Dikeluhkan Warga, Pemprov DKI Diminta Tegas dan Konsisten
Ketua Pokja Wartawan Gunung Kaler Kresek Ikuti UKW JMSI di Dewan Pers

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Mursalin, S.H. Resmi Jadi Penasehat PWGK-KRESEK, Alex Sibti Perkuat Soliditas Organisasi

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 13:14 WIB

Ketua PWGK-KRESEK Desak Camat Udin dan Plt PPTK Gunung Kaler Tegas Awasi Proyek APBD 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol

Berita Terbaru