Satreskrim Polres Dharmasraya Tangkap Pelaku Dugaan Pencabulan terhadap Pelajar di Warung Bakso

- Jurnalis

Senin, 26 Mei 2025 - 10:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya – tikampost.id

Tim Satreskrim Polres Dharmasraya, Polda Sumatera Barat, berhasil menangkap seorang pria berinisial W (54), warga Jorong Muaro Momong, Nagari Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang gadis berusia 18 tahun berinisial NA, yang berstatus sebagai pelajar/mahasiswa.

 

Penangkapan dilakukan pada Minggu (25/05/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah warung yang berlokasi di Jorong Ampang Kuranji, Nagari Silago, Kecamatan Sembilan Koto, Kabupaten Dharmasraya.

 

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos., melalui Kasat Reskrim Iptu Evi Hendri Susianto, S.H., M.H., saat dikonfirmasi Kasi Humas Iptu Marbawi, S.H., pada pukul 20.00 WIB di Mapolres Dharmasraya, membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga :  *SAAT MAHASISWA UNJUK RASA, PREMAN SERBU MALAHAYATI, TITIK KUMPUL DI TERMINAL RAJABASA DIKAWAL KETAT POMAL*

 

Penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut laporan korban yang diterima Polres Dharmasraya pada tanggal 21 Mei 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menemukan lokasi persembunyian pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Evi Hendri.

 

Dari hasil interogasi awal, diketahui bahwa peristiwa dugaan pencabulan terjadi pada bulan Maret 2024 sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, korban yang tengah tertidur di kamar warung bakso miliknya, didatangi pelaku yang masuk secara diam-diam. Pelaku kemudian membuka paksa pakaian korban, mengancam akan membunuhnya jika melawan, lalu melakukan aksi bejatnya.

Baca Juga :  Walau Situasi Hujan Masyarakat Kuala Baru Selalu Konsisten Sambut Kedatangan H, Safriadi SH. & H.Hamzah Sulaiman, SH

 

Korban sempat melakukan perlawanan, namun tidak berdaya karena kalah secara fisik. Keesokan harinya, pelaku kembali mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk kepada ibunya.

 

Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Dharmasraya dan tengah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.

 

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman pidana yang dikenakan maksimal 15 tahun penjara.

(San).

Penulis : Hasanuddin

Editor : NUR

Sumber Berita: Polres Dharmasraya

Berita Terkait

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru