Bangunan Siluman Di Kampung Panca Negri Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan

- Jurnalis

Senin, 2 Juni 2025 - 16:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way kanan,-Tikampost.id

Lazimnya setiap proyek harus memasang papan informasi agar publik dapat mengetahui jenis kegiatan yang dikerjakan, apakah pihak rekanan maupun swakelola yang mengerjakan, berapa besar anggaran, dan darimana sumber anggaran yang digunakan.

Namun pengerjaan proyek pembangunan di kampung panca negri kecamatan Umpu semenguk kabupaten way kanan tidak mengikuti aturan.

Proyek yang diketahui akan dibangun ruang gedung aula baru, itu seperti proyek siluman yang tanpa papan informasi

Pantauan langsung tim media dilokasi,Senen 02 Juni 2025 sejumlah pekerja sedang melaksanakan pengerjaan. Meski pekerjaan tersebut sudah sekitar 80% dikerjakan, namun tidak terlihat nya ada papan informasi publik terpasang dilokasi.

Baca Juga :  Aspedha Lanjutkan Penggalangan Dana untuk Korban Banjir Sumbar di Depan Kantor Bupati Dharmasraya

Saat di konfirmasi awak media ajni selaku kepala kampung yang di temui di kantor desa nya ia menjawab

Dana yang di bangun kan sekitar 265.000.000.(dua ratus enam puluh lima juta rupiah)dana ini kita bangun kan dari dana desa“ujar ajni

 

Seharusnya setiap proyek pemerintah dan dana bersumber dari anggaran negara wajib memasang papan informasi proyek.

 

Jika tidak dipatuhi ini merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah..

Baca Juga :  Bawaslu Dharmasraya gelar penguatan kelembagaan pengawas pemilu di Bawaslu Dharmasraya menghadirkan  kepala bagian administrasi Bawaslu Provinsi Sumatera Barat.

 

Kemudian, bila bangunan sudah mulai di kerjakan sudah barang tentu papan informasi harus terpasang, seharusnya papan informasi tersebut di pasang kalaupun sudah ada, Lalu apakah dibenarkan secara aturan bila proyek pemerintah tidak menggunakan papan informasi.

Indra Paisal

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru