Dharmasraya tikampost.id
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu dan PPID KPU melakukan pertemuan dalam acara singkat di kantor Bawaslu Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat (17/07-2025).
Ketua Bawaslu Dharmasraya Subandiyono,SH menyampaikan bahwa Kolaborasi antara PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) Bawaslu dan PPID KPU dapat dilakukan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan informasi terkait Pemilu. Keduanya memiliki peran penting dalam menyediakan informasi kepada publik, Bawaslu terkait pengawasan Pemilu dan KPU terkait penyelenggaraan Pemilu.
Ketua KPU Dharmasraya France juga menyampaikan bahwa, pegawai ppid yg telah dibentuk oleh kpu kab Dharmasraya
,bekerja memberikan informasi yang akurat melalui web resmi KPU di seluruh kegiatan KPU.
PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) di KPU Kabupaten adalah mengelola dan memberikan informasi publik terkait penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan di tingkat kabupaten, serta memastikan akses informasi yang mudah bagi masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku jelas France.
PPID Bawaslu Dharmasraya Syamsul Herman diwakilkan Edra Saputra menerangkan,Dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, PPID Bawaslu berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) dan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
PPID Bawaslu juga berperan dalam pengawasan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih.
Bagaimana informasi yang diberikan kepada publik segera di publikasikan ke kalayak ramai supaya seluruh masyarakat mengetahui tahapan demi tahapan Pemilu.
Caranya tentu melalui sosial media seperti Facebook,Twitter, YouTube,dan sebaginya yang bisa lebih cepat diakses tutup Hendra.
Begitupun anggota PPID KPU Dharmasraya Yohanes Tagor menerangkan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) KPU bertanggung jawab atas pengelolaan dan pelayanan informasi publik, termasuk publikasi melalui media sosial. Media sosial digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan informasi terkait Pemilu dan Pilkada secara cepat, mudah,tepat sasaran dan akuntabel.
Penjelasan lebih lanjut:
Peran PPID KPU dalam Publikasi Media Sosial:
PPID KPU memiliki tugas untuk mengelola informasi dan dokumentasi, termasuk informasi yang akan dipublikasikan melalui media sosial. Mereka memastikan informasi yang disebarkan melalui platform seperti Instagram, Facebook, Twitter, dan YouTube akurat, mudah diakses, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tujuan Publikasi Media Sosial:
Publikasi melalui media sosial bertujuan untuk mendekatkan KPU dengan masyarakat,agar masyarakat dengan cepat mengakses web KPU untuk informasi Pilkada tutup Yohanes Tagor.
Terakhir Alde Rado, Bawaslu Dharmasraya sudah maksimal memberikan pelayanan dan keterbukaan data kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Bawaslu Dharmasraya berupaya agar predikat kedepan menjadi Informatif yang mana sekarang masih menuju Informatif, segala ketentuannya akan kita penuhi agar PPID lebih baik katanya singkat dan padat .
(San).