Kota Tangerang – Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Lurah Benda menuai kritik dari warga. Selain menjabat sebagai lurah, ia disebut turut merangkap posisi sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Benda. Praktik tersebut dinilai melampaui batas kewenangan dan berpotensi menyalahi aturan kepegawaian yang berlaku.
Warga menilai, jabatan ketua organisasi kepemudaan seharusnya diisi oleh tokoh muda secara independen, bukan oleh pejabat struktural yang memiliki tugas dan kewenangan pemerintahan.
“Karang Taruna itu wadah anak muda, kok bisa-bisanya dipimpin lurah? Pemuda kehilangan ruang. Ini tidak sehat,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (29/11/2025).
Keluhan tersebut mencuat karena rangkap jabatan dinilai dapat menghambat regenerasi pemuda, mengurangi independensi organisasi, hingga membuka peluang konflik kepentingan karena posisi lurah memiliki otoritas administratif di wilayahnya.
Diduga Bertentangan dengan Aturan ASN
Dugaan pelanggaran juga menyentuh aspek regulasi.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf n, menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan benturan kepentingan, termasuk bekerja pada pihak lain untuk memperoleh keuntungan atau memengaruhi kewenangan jabatannya.
Sementara Permensos 25/2019 tentang Karang Taruna menegaskan bahwa organisasi kepemudaan tersebut merupakan wadah pembinaan pemuda di tingkat wilayah, dan kepengurusannya tidak ditujukan untuk diisi oleh pejabat struktural pemerintahan seperti lurah.
Kedua regulasi ini dianggap cukup kuat menjadi dasar bahwa rangkap jabatan lurah sebagai ketua Karang Taruna patut dipertanyakan legalitas dan etikanya.
Tanggapan Lurah: Menunggu Aturan dari BKPSDM dan Inspektorat
Menanggapi sorotan warga, Lurah Sururry Iyah menyampaikan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan apabila nantinya ada larangan dari instansi terkait.
“Kalau dari BKPSDM atau Inspektorat melarang, ya tidak apa-apa. Saya tegak lurus dengan perintah pimpinan,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa jabatan tersebut dilakukan atas dasar kebijakan daerah serta persetujuan masyarakat tertentu.
Pemerintah Diminta Bersikap Jelas
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Tangerang, pihak kecamatan, BKPSDM, maupun Inspektorat terkait legalitas rangkap jabatan tersebut.
Warga mendesak pemerintah segera memberikan klarifikasi tegas agar polemik ini tidak berlarut-larut. Mereka menilai Karang Taruna harus tetap menjadi ruang independen bagi pemuda, bukan menjadi perpanjangan tangan pejabat birokrasi.
Penulis : Ahmad Badawi
Editor : Redaksi TikamPost.id









