Diduga Rangkap Jabatan, Lurah Benda Disorot Warga: Berpotensi Langgar Aturan dan Timbulkan Konflik Kepentingan

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 23:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang – Dugaan rangkap jabatan yang dilakukan Lurah Benda menuai kritik dari warga. Selain menjabat sebagai lurah, ia disebut turut merangkap posisi sebagai Ketua Karang Taruna Kecamatan Benda. Praktik tersebut dinilai melampaui batas kewenangan dan berpotensi menyalahi aturan kepegawaian yang berlaku.

Warga menilai, jabatan ketua organisasi kepemudaan seharusnya diisi oleh tokoh muda secara independen, bukan oleh pejabat struktural yang memiliki tugas dan kewenangan pemerintahan.

Karang Taruna itu wadah anak muda, kok bisa-bisanya dipimpin lurah? Pemuda kehilangan ruang. Ini tidak sehat,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Rabu (29/11/2025).

Keluhan tersebut mencuat karena rangkap jabatan dinilai dapat menghambat regenerasi pemuda, mengurangi independensi organisasi, hingga membuka peluang konflik kepentingan karena posisi lurah memiliki otoritas administratif di wilayahnya.

Baca Juga :  Situs Percandian Pulau Sawah Nagari Siguntur kecamatan Sitiung Kabupaten Dharmasraya resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional

Diduga Bertentangan dengan Aturan ASN

Dugaan pelanggaran juga menyentuh aspek regulasi.
PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Pasal 5 huruf n, menegaskan bahwa ASN dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan benturan kepentingan, termasuk bekerja pada pihak lain untuk memperoleh keuntungan atau memengaruhi kewenangan jabatannya.

Sementara Permensos 25/2019 tentang Karang Taruna menegaskan bahwa organisasi kepemudaan tersebut merupakan wadah pembinaan pemuda di tingkat wilayah, dan kepengurusannya tidak ditujukan untuk diisi oleh pejabat struktural pemerintahan seperti lurah.

Kedua regulasi ini dianggap cukup kuat menjadi dasar bahwa rangkap jabatan lurah sebagai ketua Karang Taruna patut dipertanyakan legalitas dan etikanya.

Tanggapan Lurah: Menunggu Aturan dari BKPSDM dan Inspektorat

Baca Juga :  Satgas Pamputer Denzipur 15/SLM Gotong Royong Bersihkan Pohon Tumbang Di Jalan

Menanggapi sorotan warga, Lurah Sururry Iyah menyampaikan bahwa dirinya tidak mempermasalahkan apabila nantinya ada larangan dari instansi terkait.

Kalau dari BKPSDM atau Inspektorat melarang, ya tidak apa-apa. Saya tegak lurus dengan perintah pimpinan,” ujarnya.

Ia juga menyebut bahwa jabatan tersebut dilakukan atas dasar kebijakan daerah serta persetujuan masyarakat tertentu.

Pemerintah Diminta Bersikap Jelas

Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Wali Kota Tangerang, pihak kecamatan, BKPSDM, maupun Inspektorat terkait legalitas rangkap jabatan tersebut.

Warga mendesak pemerintah segera memberikan klarifikasi tegas agar polemik ini tidak berlarut-larut. Mereka menilai Karang Taruna harus tetap menjadi ruang independen bagi pemuda, bukan menjadi perpanjangan tangan pejabat birokrasi.

Penulis : Ahmad Badawi

Editor : Redaksi TikamPost.id

Berita Terkait

Pertalite Langka di Rebang Tangkas, Warga Terpaksa Beli Pertamax Eceran Rp21.000 per Liter
*Jangan setengah Hati, Kejaksaan Harus Usut Dugaan Korupsi MBG: Jangan Takut Bongkar Nama-Nama yang Disebut Tersangka Sony Sanjaya.*
Patroli Gabungan Lintas Instansi Amankan Way Kanan, Karaoke Lestari Disasar Razia
Laporan Wartawan Disorot, Unggahan Hendri di Media Sosial Tuai Perhatian
Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati
DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili
Perkuat Tata Kelola Transparan, Lapas Way Kanan Optimalkan Program Bebas Peredaran Uang melalui BRIZZI
Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:51 WIB

Pertalite Langka di Rebang Tangkas, Warga Terpaksa Beli Pertamax Eceran Rp21.000 per Liter

Sabtu, 13 Juni 2026 - 10:04 WIB

*Jangan setengah Hati, Kejaksaan Harus Usut Dugaan Korupsi MBG: Jangan Takut Bongkar Nama-Nama yang Disebut Tersangka Sony Sanjaya.*

Kamis, 11 Juni 2026 - 06:23 WIB

Patroli Gabungan Lintas Instansi Amankan Way Kanan, Karaoke Lestari Disasar Razia

Rabu, 10 Juni 2026 - 19:39 WIB

Pasar Malam Taman Asri Tetap Beroperasi, Aktivis Soroti Dugaan Pengabaian SE Bupati

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili

Berita Terbaru