Tambang Ilegal di Way Kanan: Razia Besar-Besaran Tak Mampu Hentikan Aktivitas Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 26 Juli 2025 - 09:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Way Kanan – Tikampost.id
Razia gabungan yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Way Kanan, Arie Antoni, beberapa waktu lalu, gagal menghentikan aktivitas tambang ilegal di Desa Ojolali dan sekitar PTPN 7 Bapu. Laporan lapangan menunjukkan aktivitas penambangan masih berlangsung terang-terangan, dengan sejumlah alat berat beroperasi.

Para awak media yang meninjau lokasi menyaksikan langsung kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) ini. Seorang pekerja tambang, yang hanya mau disebut “A”, mengaku hanya fokus bekerja dan membayar upah Rp160.000 per hari, yang dibagi antara pemilik lahan dan warga Blambangan Umpu. Hal ini menguatkan dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dan kemungkinan adanya praktik pembiaran atau bahkan pembiayaan oleh oknum tertentu.

Baca Juga :  *PUSLITBANG POLRI GELAR PENELITIAN EVALUASI KUALITAS GUDANG PENYIMPANAN SENJATA API DAN AMUNISI DI POLDA LAMPUNG*

Pelanggaran Hukum dan Pertanyaan Publik:

Aktivitas tambang ilegal ini jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, Pasal 158, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp100 miliar. Kegagalan razia menimbulkan pertanyaan: siapa yang berada di balik aktivitas ilegal ini? Mengapa penegakan hukum seakan pilih kasih?

Baca Juga :  VIRAL DI MEDIA SOSIAL KEJADIAN SUARA TEMBAKAN DI SUNGSANG KECAMATAN NEGRI AGUNG BEGINI KRONOLOGIS NYA.

Pihak media berencana mengkonfirmasi Sekda terkait sanksi yang akan diberikan pasca razia. Masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak tegas, transparan, dan menindak semua pihak yang terlibat tanpa terkecuali.

(FIKRI

Berita Terkait

Proyek Semenisasi Jalan di Desa Manusup Hulu Diprotes Warga
Olahraga Bersama Sambut HUT TNI ke-80 di Tagulandan
Kuras Dana Nasabah Rp1,6 Miliar, Pegawai Bank JTrust Divonis 7,5 Tahun Penjara
7 WNA Filipina Tahanan PSDKP Tahuna Kabur, Diduga Manfaatkan Kapal Barang Bukti
Kapolsek Kendahe Bagikan Bansos kepada Warga Kurang Mampu
Bawaslu Dharmasraya Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Dugaan Penganiayaan Wartawan Akhirnya Dilaporkan ke Polres Sangihe
Diduga Berganti Nama, PT Tri Bakti Sarimas Belum Lunasi Hak Pekerja Setelah 1,5 tahun

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:36 WIB

Proyek Semenisasi Jalan di Desa Manusup Hulu Diprotes Warga

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:22 WIB

Olahraga Bersama Sambut HUT TNI ke-80 di Tagulandan

Jumat, 3 Oktober 2025 - 10:53 WIB

Kuras Dana Nasabah Rp1,6 Miliar, Pegawai Bank JTrust Divonis 7,5 Tahun Penjara

Rabu, 1 Oktober 2025 - 16:08 WIB

7 WNA Filipina Tahanan PSDKP Tahuna Kabur, Diduga Manfaatkan Kapal Barang Bukti

Rabu, 1 Oktober 2025 - 10:21 WIB

Bawaslu Dharmasraya Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila

Berita Terbaru

DAERAH

Olahraga Bersama Sambut HUT TNI ke-80 di Tagulandan

Jumat, 3 Okt 2025 - 13:22 WIB