Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya Ringkus Empat Pengedar Shabu dalam Semalam

- Jurnalis

Rabu, 20 Agustus 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dharmasraya, tikampost.id – Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya bergerak cepat membongkar jaringan peredaran narkotika. Dalam waktu kurang dari 24 jam, empat orang pelaku pengedar shabu berhasil ditangkap di dua kecamatan berbeda, Sungai Rumbai dan Koto Besar, pada Rabu (20/8/2025).

 

Dua pelaku pertama, AL (27) warga Jorong Baru, Kenagarian Bonjol, Kecamatan Koto Besar, dan BS (24) warga Jorong Sungai Baye, Kenagarian Sungai Rumbai, diamankan sekitar pukul 03.00 WIB di Jorong Pasar Baru, Sungai Rumbai. Dari tangan mereka, polisi menyita empat paket shabu dan dua unit handphone.

 

Tidak lama berselang, Tim kembali mengamankan DPJ (32), seorang wiraswasta, di lokasi yang sama. Barang bukti yang ditemukan berupa enam paket shabu, dua sendok shabu, dua pack plastik klip, dan satu unit handphone merek Vivo.

Baca Juga :  Diduga Istri Kades Pengaringan Tipu dan Gelapkan Dana Pekerjaan Desa, Dilaporkan ke Polres OKU

 

Sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku keempat berinisial KF (25) ditangkap di Jorong Koto Tangah, Kenagarian Kurnia Koto Salak. Polisi menyita 12 paket shabu siap edar, tiga pack plastik klip bening, satu timbangan digital, satu sendok shabu, satu unit iPhone, serta uang tunai Rp350 ribu.

 

Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto Hari Subekti, S.Sos, melalui Kasat Narkoba AKP Rusmardi, SH, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, Tim Lupak telah mengamankan empat orang pelaku berikut barang buktinya. Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam,” ujarnya.

Baca Juga :  Ketua Bawaslu Dharmasraya Pimpin Rapat Implementasi Pengawasan PDPB

 

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan, para pelaku mengakui kepemilikan shabu tersebut. Saat ini, keempat tersangka sudah ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 jo Pasal 112 dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Kapolres Dharmasraya menegaskan komitmennya dalam memerangi narkoba. “Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Dharmasraya. Saya mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan segera melapor bila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Bersama, kita bisa memberantas narkoba,” tegasnya.

(San) 

 

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru