Bandar Lampung — Tikampost.id,Selasa, 30 Desember 2025
Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Way Kanan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Lampung, Selasa (30/12/2025), dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Komisioner KI.

Dalam putusannya, Majelis Komisioner menyatakan bahwa sebagian informasi yang dimohonkan JMI merupakan informasi publik yang wajib dibuka dan dapat diakses oleh pemohon, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketua JMI DPC Kabupaten Way Kanan menyatakan pihaknya menghormati putusan Komisi Informasi tersebut. Namun, JMI menilai putusan itu belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan serta prinsip keterbukaan informasi publik.

“Dengan hasil putusan ini, kami dari JMI DPC Way Kanan akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya usai sidang.
Ia menambahkan, langkah banding tersebut merupakan bentuk komitmen JMI dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel dari badan publik.
Sidang pembacaan putusan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan para pihak dan undangan terkait, serta berlangsung tertib hingga selesai.
Penulis : sumarto
Editor : redaksi Tikampost









