Komisi Informasi Lampung Kabulkan Sebagian Permohonan JMI, DPC Way Kanan Siap Banding ke PTUN

- Jurnalis

Selasa, 30 Desember 2025 - 21:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandar Lampung — Tikampost.id,Selasa, 30 Desember 2025

Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan Jurnalis Maestro Indonesia (JMI) terhadap Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama Kabupaten Way Kanan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang sengketa informasi publik yang digelar di ruang sidang Komisi Informasi Provinsi Lampung, Selasa (30/12/2025), dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Majelis Komisioner KI.

Dalam putusannya, Majelis Komisioner menyatakan bahwa sebagian informasi yang dimohonkan JMI merupakan informasi publik yang wajib dibuka dan dapat diakses oleh pemohon, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Baca Juga :  Nagari Sungai Duo adalah Nagari Pertama Se Indonesia Nagari Statistik dan Pelayanan Administrasi Kependudukan (Adminduk) Sejak 3 Tahun silam.

Ketua JMI DPC Kabupaten Way Kanan menyatakan pihaknya menghormati putusan Komisi Informasi tersebut. Namun, JMI menilai putusan itu belum sepenuhnya mencerminkan rasa keadilan serta prinsip keterbukaan informasi publik.

“Dengan hasil putusan ini, kami dari JMI DPC Way Kanan akan menempuh upaya hukum lanjutan berupa banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya usai sidang.

Baca Juga :  **TANWIR,S.E,,M.M.BESERTA KELUARGA UCAPKAN SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1446 HIJRIAH**

Ia menambahkan, langkah banding tersebut merupakan bentuk komitmen JMI dalam memperjuangkan keterbukaan informasi publik serta hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang transparan dan akuntabel dari badan publik.

Sidang pembacaan putusan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan para pihak dan undangan terkait, serta berlangsung tertib hingga selesai.

Penulis : sumarto

Editor : redaksi Tikampost

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Jalan Tanggul Timur Kapuk Ditutup Permanen oleh Ahli Waris, Tuntut Penyelesaian Status Lahan 45 Tahun Belum Dibayar
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Selasa, 14 April 2026 - 17:42 WIB

Tempat Pijat di Cengkareng Kembali Beroperasi, Warga Soroti Dugaan Aktivitas Menyimpang

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Berita Terbaru