CURAS DI PAKUAN RATU: POLISI BEKUK PELAKU CURAS HP DI KAMPUNG NEGARA TAMA

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan, Tikampos.id

Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan membekuk diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan umum, Kampung Negara Tama Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (30/01/2024).

Tersangka AP (25) Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menerangkan kronologis kejadian curas terjadi *pada hari Rabu, 18-09-2024 sekitar pukul 22:00 WIB* telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kampung Negara Tama Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Diduga pelaku berjumlah 2 (dua) orang menggunakan satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam mendatangi korban an.Bastian yang *saat itu sedang duduk diatas motor dipinggir jalan umum,* Kampung Negara Tama dan salah satu seorang pelaku menodongkan diduga senjata api berwarna hitam dan merampas Handphone merek Vivo 1820 dan melarikan diri.

Baca Juga :  BANJIR DI DESA SRIMENANTI KECAMATAN NEGARA BATIN WAYKANAN SUDAH MENJADI TRADISI TAHUNAN

Diduga pelaku dapat diamankan pada hari Sabtu 25-01-2025 sekitar pukul 21.30 WIB setelah Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut, Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka tanpa disertai perlawanan dan penyitaan barang bukti di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  PDAM Tahuna Bangkit: Inovasi dan Kerja Keras di Bawah Kepemimpinan Teguh Prahara Salainti

Saat ini TSK berikut barang bukti sepeda motor Honda Absolute Revo warna hitam milik diduga pelaku dan satu unit HP merk VIVO 1820 miik korban diamankan Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kapolsek.

Yang bersangkutan ini jika terbukti dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”ungkapnya.

(Hendrik iskandar) 

Berita Terkait

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan
Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi
Memeriahkan Maulid Nabi Muhammad SAW, Keluarga Besar Adnan Gelar Acara Penuh Kebersamaan Di desa tamengan
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang
Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok
Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, SMP Negeri 2 Pulau Petak Bersinar Tanamkan Keteladanan dan Akhlak Mulia
Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:45 WIB

HMP Jember Perkuat Organisasi, Siapkan Program Peternakan Kambing Berbasis Kecamatan

Minggu, 6 September 2026 - 10:35 WIB

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Jumat, 4 September 2026 - 17:23 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok

Rabu, 2 September 2026 - 22:26 WIB

Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan

Berita Terbaru