CURAS DI PAKUAN RATU: POLISI BEKUK PELAKU CURAS HP DI KAMPUNG NEGARA TAMA

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan, Tikampos.id

Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan membekuk diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan umum, Kampung Negara Tama Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (30/01/2024).

Tersangka AP (25) Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menerangkan kronologis kejadian curas terjadi *pada hari Rabu, 18-09-2024 sekitar pukul 22:00 WIB* telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kampung Negara Tama Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Diduga pelaku berjumlah 2 (dua) orang menggunakan satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam mendatangi korban an.Bastian yang *saat itu sedang duduk diatas motor dipinggir jalan umum,* Kampung Negara Tama dan salah satu seorang pelaku menodongkan diduga senjata api berwarna hitam dan merampas Handphone merek Vivo 1820 dan melarikan diri.

Baca Juga :  Pemkab Sangihe Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Sektor Pertanian (Menekankan tujuan)

Diduga pelaku dapat diamankan pada hari Sabtu 25-01-2025 sekitar pukul 21.30 WIB setelah Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut, Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka tanpa disertai perlawanan dan penyitaan barang bukti di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  *POLDA LAMPUNG KUKUHKAN DA’I KAMTIBMAS DALAM HAFLAH AKHIRUSSANAH DAN KHOTMIL QUR’AN*

Saat ini TSK berikut barang bukti sepeda motor Honda Absolute Revo warna hitam milik diduga pelaku dan satu unit HP merk VIVO 1820 miik korban diamankan Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kapolsek.

Yang bersangkutan ini jika terbukti dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”ungkapnya.

(Hendrik iskandar) 

Berita Terkait

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat
KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran
Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural
Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh
Rencana TPS di Bereng Dikritik, Dinilai Berpotensi Picu Kecelakaan
Polisi Ringkus 1 Pengedar dan 4 Pengguna Saat Pesta Sabu di Dharmasraya.
Polres Dharmasraya Terima Kunjungan Gaktibplin Bid Propam Polda Sumbar

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 15:11 WIB

Selamat dan Sukses, Marnentinus Dilantik sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Barat

Kamis, 16 April 2026 - 13:37 WIB

KSOP Pulang Pisau Serahkan 37 E-Pas Kecil kepada Nelayan Kapuas, Dorong Legalitas dan Keselamatan Pelayaran

Senin, 13 April 2026 - 16:42 WIB

Kapolres Pesisir Barat Pimpin Apel Sabuk Kamtibmas, Perkuat Sinergi dengan Masyarakat

Senin, 13 April 2026 - 15:50 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blambangan Umpu Disorot, Tidak Ditemukan Papan Proyek dan Diduga Gunakan Sambungan Listrik Nonprosedural

Senin, 13 April 2026 - 05:57 WIB

Wapimpred Tikam Post Desak APH Tindak Tegas Dugaan Tambang Batu Ilegal di Bukit Gemuruh

Berita Terbaru