CURAS DI PAKUAN RATU: POLISI BEKUK PELAKU CURAS HP DI KAMPUNG NEGARA TAMA

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 18:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan, Tikampos.id

Tekab 308 PRESISI Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan membekuk diduga pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) yang terjadi di Jalan umum, Kampung Negara Tama Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan. Kamis (30/01/2024).

Tersangka AP (25) Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Pakuan Ratu Iptu Benny Ariawan menerangkan kronologis kejadian curas terjadi *pada hari Rabu, 18-09-2024 sekitar pukul 22:00 WIB* telah terjadi peristiwa tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Kampung Negara Tama Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Diduga pelaku berjumlah 2 (dua) orang menggunakan satu unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam mendatangi korban an.Bastian yang *saat itu sedang duduk diatas motor dipinggir jalan umum,* Kampung Negara Tama dan salah satu seorang pelaku menodongkan diduga senjata api berwarna hitam dan merampas Handphone merek Vivo 1820 dan melarikan diri.

Baca Juga :  Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati setiap tahunnya pada 9 Desember menjadi momen penting.

Diduga pelaku dapat diamankan pada hari Sabtu 25-01-2025 sekitar pukul 21.30 WIB setelah Tekab 308 Presisi Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan mendapatkan Informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Atas informasi tersebut, Tekab 308 Polsek Pakuan Ratu menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka tanpa disertai perlawanan dan penyitaan barang bukti di Kampung Gunung Waras Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga :  *Satpol PP DKI Jakarta ‘Mencla Mencle’ Soal Pembongkaran Reklame ilegal di Cengkareng, Pj Gubernur Harus Evaluasi*

Saat ini TSK berikut barang bukti sepeda motor Honda Absolute Revo warna hitam milik diduga pelaku dan satu unit HP merk VIVO 1820 miik korban diamankan Polsek Pakuan Ratu Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ungkap Kapolsek.

Yang bersangkutan ini jika terbukti dapat dikenai pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun,”ungkapnya.

(Hendrik iskandar) 

Berita Terkait

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan
Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru