Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polda Metro Jaya Proses Permohonan RJ

- Jurnalis

Jumat, 16 Januari 2026 - 19:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasus dugaan ijazah palsu jokowi, Polda metro jaya Proses Permohonan RJ

Kasus dugaan ijazah palsu jokowi, Polda metro jaya Proses Permohonan RJ

JAKARTA, Tikampost.id — Polda Metro Jaya telah menerima permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Permohonan tersebut diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sebagai pihak pelapor dalam perkara yang tengah ditangani kepolisian.

 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto membenarkan adanya pengajuan permohonan tersebut. Ia menyampaikan bahwa permohonan RJ disampaikan secara resmi oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat tertulis.

 

Menurut Budi Hermanto, surat permohonan restorative justice itu diterima penyidik pada Rabu, 14 Januari 2026. Sejak diterima, dokumen tersebut menjadi bagian dari administrasi penanganan perkara yang sedang berjalan di Polda Metro Jaya.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Dharmasraya Tangkap Petani Pemilik Sabu di Sikabau.

 

Budi Hermanto menegaskan bahwa penyidik akan memproses permohonan tersebut sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap tahapan penanganan perkara, termasuk permohonan RJ, akan dilakukan secara profesional dan transparan.

 

“Kami akan menindaklanjuti permohonan ini sesuai dengan prosedur yang ada,” ujar Budi Hermanto kepada awak media pada Jumat, (16/1/2026).

Baca Juga :  BAHAN BAKAR JENIS AVTUR DI CURI MELALUI PIPA HINGGA MERUGIKAN RP 400 JUTA

 

Ia juga menekankan bahwa kepolisian tidak akan tergesa-gesa dalam mengambil keputusan. Penyidik akan terlebih dahulu mempelajari substansi permohonan serta mempertimbangkan aspek hukum yang relevan sebelum menentukan langkah selanjutnya.

 

Polda Metro Jaya berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cermat dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Proses penegakan hukum diharapkan dapat memberikan kejelasan sekaligus menjamin penyelesaian yang adil bagi seluruh pihak yang terlibat.

Penulis : Ridwan Sulaiman

Editor : redaksi tikamPost

Berita Terkait

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Dharmasraya, Sempat Kejar-kejaran dan Diduga Buang Sabu ke Sungai
Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung
Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran
Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol
Muhamad Amud Minta Maaf kepada Wartawan, Tegaskan DPRD Terbuka bagi Insan Pers
Urugan Lahan di Perbatasan Jaksel–Tangerang Disorot, Warga Khawatir Ancaman Banjir
Emas Sekitar 300 Gram dan Sertifikat Rumah Dilaporkan Hilang, El Minta Polisi Usut Laporan

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 19:28 WIB

DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Dharmasraya, Sempat Kejar-kejaran dan Diduga Buang Sabu ke Sungai

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 15:18 WIB

Pengurus Truk Keluhkan pengambilan STNK yang di Tilang Disebut Belum Disetor ke Polresta Bandung

Jumat, 16 Oktober 2026 - 14:33 WIB

Kelurahan Kapuk kembali Membantu Merelokasi Warga Terdampak Pembangunan Rupom Kali Apuran

Jumat, 16 Oktober 2026 - 10:04 WIB

Pejabat Publik Aktif Publikasi di Medsos Tak Dapat Mengganti Fungsi Sosial Kontrol

Berita Terbaru