Ketum RBPI Soroti Ketimpangan Penanganan Kecelakaan, Desak Korlantas Polri Lebih Objektif

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti saat orasi aksi damai di Korlantaspolri

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti saat orasi aksi damai di Korlantaspolri

JAKARTA, Tikampost.id – Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti mendesak Korlantas Polri menerapkan regulasi penanganan kecelakaan lalu lintas yang objektif dan berkeadilan.

Ika menilai selama ini pengemudi kendaraan angkutan barang kerap dirugikan karena kerap dianggap sebagai pihak yang bersalah dalam setiap insiden di jalan. Ia menyebut adanya kecenderungan penilaian yang tidak proporsional terhadap sopir kendaraan besar.

“Kami ini mobil besar, ditabrak tetap kami yang disalahkan. Motor yang nyalip, sopir yang kena,” ujar Ika di gedung Korlantaspolri (1/5/2026).

Baca Juga :  Kapolsek Pakuan Ratu Tekankan Kedisiplinan Saat Pimpin Apel Pagi

Selain itu, Ika juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di unit laka lantas. Ia mengungkapkan, dalam sejumlah kasus, pengemudi maupun pemilik armada harus mengeluarkan biaya diduga tidak resmi untuk pembebasan sopir hingga pengambilan barang bukti.

“Kalau kecelakaan, sopir ditahan, keluar harus bayar. Barang bukti (mobil) selama diamankan, mau diambil juga bayar. Belum lagi saat diamankan, ada solar hilang, ban stip hilang, aki hilang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ika menuntut penerapan prinsip restorative justice secara murni dan tidak sekadar formalitas. Hal ini dinilai penting untuk menghindari stigma atau asumsi sepihak bahwa kendaraan besar selalu menjadi pihak yang bersalah dalam setiap kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Serentak Kabupaten Aceh Singkil 2024

Ika juga mengkritik dugaan intervensi aparat terhadap sopir truk, termasuk praktik penahanan tanpa didahului investigasi yang memadai atas peristiwa kecelakaan.

“Kadang tidak ada investigasi, langsung ditahan saja. Biasanya petugas malas melakukan investigasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, penahanan seharusnya menjadi upaya terakhir dalam proses penegakan hukum, bukan dijadikan alat tekanan atau negosiasi finansial terhadap pengemudi.

(Ridwan)

Berita Terkait

Mantan Bupati Way Kanan Sebut Harga Pupuk dan Bibit Sawit Kian Membebani Petani
Usai Viral Ojol, Dishub DKI Bakal Tunggu 5 Menit Sebelum Penindakan
HARI BHAYANGKARA KE-80, POLRES DHARMASRAYA SALURKAN BANTUAN SOSIAL UNTUK KOMUNITAS OJEK PULAU PUNJUNG
BHARTI SOSIAL HARI BHAYANGKARA KE-80, POLRES DHARMASRAYA SALURKAN BANSOS KE PANTI ASUHAN PONPES PEMBANGUNAN PULAU PUNJUNG
Jalan di Kampung Bandar Sari Rusak Parah, Diduga Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Gunung
Surat ke EVP KAI Daop 1 Tak Direspons, Warga Akan Laporkan Dugaan BTS di Zona Rel ke Ditjen Perkeretaapian
Kondisi Jalan Simpang Neki–Simpang Asam Rusak Parah, Warga Desak Pemerintah Segera Bertindak
Pemkab Pesibar Ikuti Peluncuran Nasional E-Learning ASN Berintegritas Oleh KPK Dan Lan RI

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 16:10 WIB

Mantan Bupati Way Kanan Sebut Harga Pupuk dan Bibit Sawit Kian Membebani Petani

Minggu, 21 Juni 2026 - 18:51 WIB

Usai Viral Ojol, Dishub DKI Bakal Tunggu 5 Menit Sebelum Penindakan

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:43 WIB

BHARTI SOSIAL HARI BHAYANGKARA KE-80, POLRES DHARMASRAYA SALURKAN BANSOS KE PANTI ASUHAN PONPES PEMBANGUNAN PULAU PUNJUNG

Jumat, 19 Juni 2026 - 17:03 WIB

Jalan di Kampung Bandar Sari Rusak Parah, Diduga Dampak Aktivitas Truk Pengangkut Batu Gunung

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:22 WIB

Surat ke EVP KAI Daop 1 Tak Direspons, Warga Akan Laporkan Dugaan BTS di Zona Rel ke Ditjen Perkeretaapian

Berita Terbaru