Ketum RBPI Soroti Ketimpangan Penanganan Kecelakaan, Desak Korlantas Polri Lebih Objektif

- Jurnalis

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti saat orasi aksi damai di Korlantaspolri

Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti saat orasi aksi damai di Korlantaspolri

JAKARTA, Tikampost.id – Ketua Umum Rumah Berdaya Pengemudi Indonesia (RBPI) Ika Rostianti mendesak Korlantas Polri menerapkan regulasi penanganan kecelakaan lalu lintas yang objektif dan berkeadilan.

Ika menilai selama ini pengemudi kendaraan angkutan barang kerap dirugikan karena kerap dianggap sebagai pihak yang bersalah dalam setiap insiden di jalan. Ia menyebut adanya kecenderungan penilaian yang tidak proporsional terhadap sopir kendaraan besar.

“Kami ini mobil besar, ditabrak tetap kami yang disalahkan. Motor yang nyalip, sopir yang kena,” ujar Ika di gedung Korlantaspolri (1/5/2026).

Baca Juga :  Peresmian Handep Hapakat Fire 2025 Kabupaten Pulang Pisau Resmi Di Gelar 

Selain itu, Ika juga menyoroti dugaan praktik pungutan liar (pungli) di unit laka lantas. Ia mengungkapkan, dalam sejumlah kasus, pengemudi maupun pemilik armada harus mengeluarkan biaya diduga tidak resmi untuk pembebasan sopir hingga pengambilan barang bukti.

“Kalau kecelakaan, sopir ditahan, keluar harus bayar. Barang bukti (mobil) selama diamankan, mau diambil juga bayar. Belum lagi saat diamankan, ada solar hilang, ban stip hilang, aki hilang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Ika menuntut penerapan prinsip restorative justice secara murni dan tidak sekadar formalitas. Hal ini dinilai penting untuk menghindari stigma atau asumsi sepihak bahwa kendaraan besar selalu menjadi pihak yang bersalah dalam setiap kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga :  Aspedha Kumpulkan Rp15,6 Juta untuk Korban Banjir dan Galodo Sumbar

Ika juga mengkritik dugaan intervensi aparat terhadap sopir truk, termasuk praktik penahanan tanpa didahului investigasi yang memadai atas peristiwa kecelakaan.

“Kadang tidak ada investigasi, langsung ditahan saja. Biasanya petugas malas melakukan investigasi,” ujarnya.

Ia menegaskan, penahanan seharusnya menjadi upaya terakhir dalam proses penegakan hukum, bukan dijadikan alat tekanan atau negosiasi finansial terhadap pengemudi.

(Ridwan)

Berita Terkait

KSOP Pulang Pisau dan Kejari Perkuat Sinergitas Antarinstansi
Antisipasi Balap Liar, Polsek Sungai Rumbai Amankan 9 Sepeda Motor.
Dua Residivis Diduga Edarkan Sabu Kembali Diciduk Polres Dharmasraya, Sejumlah BB Diamankan
LBH Adhibrata Bantah Combet Dikuasai Pribadi, Minta Pengelolaan Diperiksa Berdasarkan Dokumen
Terduga Pelaku Peredaran Narkoba Digerebek Tengah Malam, Oknum PNS Diamankan
Warga Soroti Penanganan Banjir Bandang, Minta Pemerintah Buka Data Bantuan
Kantor Camat Jayapura OKU Timur Memprihatinkan, Sejumlah Bagian Bangunan Rusak
Polres Dharmasraya Dukung Gerakan Tanam Serempak PM-AAS Menuju 26.750 Hektare

Berita Terkait

Senin, 5 Oktober 2026 - 19:38 WIB

KSOP Pulang Pisau dan Kejari Perkuat Sinergitas Antarinstansi

Minggu, 4 Oktober 2026 - 12:05 WIB

Antisipasi Balap Liar, Polsek Sungai Rumbai Amankan 9 Sepeda Motor.

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 10:34 WIB

LBH Adhibrata Bantah Combet Dikuasai Pribadi, Minta Pengelolaan Diperiksa Berdasarkan Dokumen

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Terduga Pelaku Peredaran Narkoba Digerebek Tengah Malam, Oknum PNS Diamankan

Jumat, 2 Oktober 2026 - 17:20 WIB

Warga Soroti Penanganan Banjir Bandang, Minta Pemerintah Buka Data Bantuan

Berita Terbaru