KOTA TANGERANG – Aliansi Masyarakat Madani Tangerang Libas Mafia (Almamater Lima) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Taman Potret atau Tugu Jam Gede Jasa, Kota Tangerang, Jumat (19/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa mendesak Pemerintah Kota Tangerang dan Manajemen TangCity memberikan klarifikasi terkait perbedaan data luas lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Taman Potret eks Terminal Cikokol.
Koordinator Aksi Almamater Lima, Djoko Handoko atau yang akrab disapa Djalu, mengatakan aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk dorongan kepada pihak terkait untuk membuka informasi kepada publik mengenai data dan status lahan Taman Potret.
Menurut Djalu, sebelum aksi digelar pihaknya telah mengajukan permohonan audiensi kepada Manajemen TangCity. Namun hingga aksi berlangsung, surat tersebut disebut belum mendapatkan tanggapan.
“Kami sudah mengantongi sejumlah data terkait lahan tersebut. Karena itu kami meminta adanya klarifikasi secara terbuka agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat,” ujar Djalu dalam orasinya.
Dalam aksinya, Almamater Lima menyoroti adanya perbedaan data mengenai luas Taman Potret. Berdasarkan papan informasi yang terpasang di lokasi, luas taman disebut mencapai 12.000 meter persegi. Sementara pada portal TamanKita milik Pemerintah Kota Tangerang, luas taman tercantum sebesar 9.600 meter persegi.
Selain itu, Almamater Lima mengaku telah melakukan observasi dan pengukuran lapangan yang menurut mereka menunjukkan luas lahan eksisting saat ini sekitar 5.050 meter persegi.
Djalu menilai perbedaan data tersebut perlu mendapat penjelasan dari pihak terkait agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai kondisi dan status lahan yang digunakan sebagai ruang terbuka hijau.
Tidak hanya itu, massa aksi juga meminta penjelasan terkait alur Kali Cikokol yang menurut mereka diduga mengalami perubahan pada kurun waktu 2007 hingga 2010. Mereka meminta pemerintah dan pihak terkait membuka dokumen perizinan maupun dokumen pendukung lainnya apabila memang terdapat perubahan terhadap alur sungai tersebut.

Dalam kesempatan yang sama, Almamater Lima turut mempertanyakan skema pembangunan Taman Potret yang disebut melibatkan dukungan dari pihak swasta, termasuk kejelasan penggunaan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) apabila digunakan dalam pembangunan fasilitas publik tersebut.
“Dengan adanya penjelasan terbuka dari semua pihak, masyarakat dapat mengetahui secara jelas data dan informasi yang sebenarnya terkait Taman Potret,” kata Djalu.
Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur proporsi ideal Ruang Terbuka Hijau sebesar 30 persen dari luas wilayah, yang terdiri atas 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.
Hingga aksi berakhir, belum ada keterangan resmi yang disampaikan kepada peserta aksi. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Manajemen TangCity dan Pemerintah Kota Tangerang terkait tuntutan yang disampaikan Almamater Lima. Apabila terdapat tanggapan atau hak jawab dari pihak terkait, redaksi akan memuatnya dalam pemberitaan selanjutnya.
Sementara itu, aksi berlangsung tertib dengan pengamanan dari personel Polsek Tangerang dan Polres Metro Tangerang Kota.
Penulis : Ahmad Badawi
Editor : Tikampost










