Rudi S Kamri Divonis 8 Bulan Penjara, Podcast Kanal Anak Bangsa Dinilai Cemarkan Nama Baik

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TikamPost — Pemilik sekaligus pengelola dan host podcast YouTube Kanal Anak Bangsa, Rudi S Kamri, divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026).

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yusty Cinianus Radja dengan hakim anggota Y Teddy Windiartono dan Yulinda Trimurti Asih, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terdakwa, serta terdakwa Rudi S Kamri.

Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan Rudi S Kamri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Fredie Tan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.

Terbukti Melanggar UU ITE

Majelis menilai perbuatan terdakwa terbukti berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti, barang bukti, serta keterangan ahli yang terungkap di persidangan. Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Fredie Tan, Salim Saputra, Hendra Lie, Romansyah, serta terdakwa sendiri. Selain itu, dipertontonkan pula alat bukti berupa rekaman video podcast, media penyimpanan, kamera, serta keterangan ahli.

Rudi S Kamri selaku host podcast dinilai memiliki peran aktif dan merupakan satu kesatuan perbuatan dengan Hendra Lie selaku narasumber. Dalam perkara terpisah, Hendra Lie telah lebih dahulu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga :  WASPADA CURANMOR BERSENJATA, POLDA LAMPUNG: JANGAN ABAIKAN KEAMANAN MOTOR ANDA*

Majelis menyebutkan, terdakwa bersama narasumber membuat, merekam, dan mengunggah tayangan podcast YouTube sebanyak dua kali, yakni pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga konten tersebut menjadi viral dan dapat diakses publik.

Unsur Kesengajaan Terpenuhi

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 45 UU ITE juncto Pasal 27 UU ITE. Meski demikian, Majelis menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta (dibacakan pada 20 November 2025).

Majelis juga mempertimbangkan penerapan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak Januari 2026, khususnya Pasal 433 ayat (1) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 20 KUHP tentang penyertaan atau perbuatan bersama-sama.

Menurut Majelis, unsur “barang siapa” dan unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi. Terdakwa secara sadar dan tanpa hak mentransmisikan serta mengunggah dua konten podcast di kanal YouTube Kanal Anak Bangsa yang menuduhkan hal-hal tertentu kepada korban Fredie Tan, sehingga berdampak pada pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Warga Laporkan Istri Kapitalaung ke Polres Sangihe Atas Pencemaran Nama Baik

Konten Tidak Terbukti Kebenarannya

Dalam persidangan terungkap, podcast tersebut antara lain berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Miliar PT Pembangunan Jaya Ancol” dan “Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah?”. Dalam narasinya, disebutkan nama Fredie Tan seolah-olah pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Namun, Majelis menilai tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh terdakwa. Majelis juga menegaskan bahwa sebagai host, Rudi S Kamri memiliki kewenangan penuh untuk menayangkan atau tidak menayangkan konten tersebut, sehingga seharusnya memperhatikan kode etik jurnalistik dan prinsip kehati-hatian.

Pledoi penasihat hukum terdakwa pun dikesampingkan Majelis karena dinilai tidak cukup alasan hukum untuk meniadakan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Dijatuhi Hukuman Penjara

“Atas perbuatannya, terdakwa Rudi S Kamri dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Usai putusan dibacakan, Majelis memberikan waktu 7 hari kepada para pihak, baik JPU maupun terdakwa beserta penasihat hukumnya, untuk menentukan sikap hukum, termasuk mengajukan banding.

Penulis : DARMO PANJAITAN

Editor : Tikampost

Berita Terkait

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3
Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar
Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir
Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja
Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.
Riswanto Basuki, M.Mar.E., M.M., Sampaikan Ucapan Selamat atas Pelantikan Faber Panjaitan sebagai Kepala KSOP Pulang Pisau
DPO Kasus Narkoba Ditangkap di Dharmasraya, Sempat Kejar-kejaran dan Diduga Buang Sabu ke Sungai
Urugan Lahan di Perbatasan Jaksel–Tangerang Disorot, Warga Khawatir Ancaman Banjir

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:57 WIB

PT Silent Cicada Tech Sampaikan Klarifikasi Terkait Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Jumat, 23 Oktober 2026 - 08:33 WIB

Sengketa Lahan 240 Hektare di Way Kanan Bergulir di Pengadilan, PT PSMI Tanggapi Gugatan Rp6 Miliar

Kamis, 22 Oktober 2026 - 17:15 WIB

Portal Penutup Dibongkar, Aktivitas Urugan di Petukangan Selatan Kembali Berjalan, Warga Khawatir Banjir

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:36 WIB

Grebek Dua Lokasi Diduga Kampung Narkoba, Polres Pesisir Barat Amankan Dua Pria dan Sita 67,64 Gram Ganja

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Puluhan Paket Ganja Disita, Kapolres Dharmasraya Pimpin Langsung Penangkapan Terduga Pengedar.

Berita Terbaru