Rudi S Kamri Divonis 8 Bulan Penjara, Podcast Kanal Anak Bangsa Dinilai Cemarkan Nama Baik

- Jurnalis

Rabu, 14 Januari 2026 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, TikamPost — Pemilik sekaligus pengelola dan host podcast YouTube Kanal Anak Bangsa, Rudi S Kamri, divonis 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026).

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Yusty Cinianus Radja dengan hakim anggota Y Teddy Windiartono dan Yulinda Trimurti Asih, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU), penasihat hukum terdakwa, serta terdakwa Rudi S Kamri.

Dalam amar putusannya, Majelis menyatakan Rudi S Kamri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Fredie Tan, sebagaimana dakwaan alternatif kedua JPU.

Terbukti Melanggar UU ITE

Majelis menilai perbuatan terdakwa terbukti berdasarkan keterangan para saksi, alat bukti, barang bukti, serta keterangan ahli yang terungkap di persidangan. Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Fredie Tan, Salim Saputra, Hendra Lie, Romansyah, serta terdakwa sendiri. Selain itu, dipertontonkan pula alat bukti berupa rekaman video podcast, media penyimpanan, kamera, serta keterangan ahli.

Rudi S Kamri selaku host podcast dinilai memiliki peran aktif dan merupakan satu kesatuan perbuatan dengan Hendra Lie selaku narasumber. Dalam perkara terpisah, Hendra Lie telah lebih dahulu divonis 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta.

Baca Juga :  Upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kapuas Barat Berlangsung Khidmat dan Lancar

Majelis menyebutkan, terdakwa bersama narasumber membuat, merekam, dan mengunggah tayangan podcast YouTube sebanyak dua kali, yakni pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga konten tersebut menjadi viral dan dapat diakses publik.

Unsur Kesengajaan Terpenuhi

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis sependapat dengan tuntutan JPU yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 45 UU ITE juncto Pasal 27 UU ITE. Meski demikian, Majelis menjatuhkan pidana lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta (dibacakan pada 20 November 2025).

Majelis juga mempertimbangkan penerapan KUHP Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sejak Januari 2026, khususnya Pasal 433 ayat (1) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 20 KUHP tentang penyertaan atau perbuatan bersama-sama.

Menurut Majelis, unsur “barang siapa” dan unsur “dengan sengaja” telah terpenuhi. Terdakwa secara sadar dan tanpa hak mentransmisikan serta mengunggah dua konten podcast di kanal YouTube Kanal Anak Bangsa yang menuduhkan hal-hal tertentu kepada korban Fredie Tan, sehingga berdampak pada pencemaran nama baik.

Baca Juga :  JPU Minta Majelis Hakim Tolak Pledoi dan Hukum Diona Christy Silitonga 10 Tahun Penjara

Konten Tidak Terbukti Kebenarannya

Dalam persidangan terungkap, podcast tersebut antara lain berjudul “Membongkar Pembiaran Kerugian Negara Ratusan Miliar PT Pembangunan Jaya Ancol” dan “Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono Dituduh Melecehkan Ombudsman RI, Benarkah?”. Dalam narasinya, disebutkan nama Fredie Tan seolah-olah pernah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Namun, Majelis menilai tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan kebenarannya oleh terdakwa. Majelis juga menegaskan bahwa sebagai host, Rudi S Kamri memiliki kewenangan penuh untuk menayangkan atau tidak menayangkan konten tersebut, sehingga seharusnya memperhatikan kode etik jurnalistik dan prinsip kehati-hatian.

Pledoi penasihat hukum terdakwa pun dikesampingkan Majelis karena dinilai tidak cukup alasan hukum untuk meniadakan pertanggungjawaban pidana terdakwa.

Dijatuhi Hukuman Penjara

“Atas perbuatannya, terdakwa Rudi S Kamri dijatuhi pidana penjara selama 8 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim saat membacakan putusan.

Usai putusan dibacakan, Majelis memberikan waktu 7 hari kepada para pihak, baik JPU maupun terdakwa beserta penasihat hukumnya, untuk menentukan sikap hukum, termasuk mengajukan banding.

Penulis : DARMO PANJAITAN

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi
Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang
Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok
Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan
Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat
Residivis Pengedar Narkotika Antarprovinsi Ditangkap di Dharmasraya, Enam Paket Sabu Diamankan
PKL di Jalan Raya BSD Barat Jadi Sorotan, Pedagang Mengaku Ketar-Ketir Berjualan di Pinggir Jalan
LARANGAN PENGGUNAAN ATRIBUT DAN IDENTITAS MEDIA BAGI MANTAN ANGGOTA YANG SUDAH DIBERHENTIKAN

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 10:35 WIB

Kemacetan di SPBU Bumi Ratu Diduga Dipicu Antrean Pembelian BBM Bersubsidi

Jumat, 4 September 2026 - 17:23 WIB

Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras Tanpa Izin di Tangerang

Kamis, 3 September 2026 - 22:12 WIB

Tiga Pemuda Diserang Sekelompok OTK di Kapuk, Satu orang di Bacok

Rabu, 2 September 2026 - 22:26 WIB

Syahdam Kusriyan Hakim Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penipuan Jasa Pengurusan Dokumen Perusahaan

Selasa, 1 September 2026 - 17:03 WIB

Waspada Dugaan Penipuan, Laporan terhadap Syahdam Kusriyan Hakim Telah Dibuat

Berita Terbaru