Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perwakilan organisasi wartawan dan media di Kabupaten Way Kanan didampingi kuasa hukum saat berada di Polres Way Kanan usai melayangkan laporan terkait unggahan media sosial yang diduga mencemarkan nama baik profesi jurnalis, Senin (8/6/2026). Foto: Istimewa.

Perwakilan organisasi wartawan dan media di Kabupaten Way Kanan didampingi kuasa hukum saat berada di Polres Way Kanan usai melayangkan laporan terkait unggahan media sosial yang diduga mencemarkan nama baik profesi jurnalis, Senin (8/6/2026). Foto: Istimewa.

WAY KANAN, TikamPost.id – Sejumlah organisasi wartawan dan media di Kabupaten Way Kanan melaporkan seorang warga bernama Hendri ke Polres Way Kanan, Senin (8/6/2026). Laporan tersebut terkait unggahan di media sosial Facebook yang diduga menuding wartawan menerima suap dari instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.

Pelaporan dilakukan secara bersama oleh Persatuan Jurnalis Siber (PJS), Media Online Indonesia (MOI), Aliansi Wartawan Pers Indonesia (AWPI), dan Komunitas Wartawan Independen Profesional (KWIP). Proses pelaporan turut didampingi kuasa hukum organisasi wartawan, Rahmat Hidayat, SH, MH.

Rahmat menilai unggahan yang dibuat Hendri telah menyerang profesi wartawan dan berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca Juga :  Sesi Fhoto bersama pimpinan DPRD Sujito,SM dengan wartawan di acara open house

“Unggahan tersebut tidak hanya menyerang profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Menuduh wartawan menerima suap tanpa disertai bukti merupakan tindakan yang dapat merugikan profesi jurnalistik,” ujar Rahmat usai mendampingi pelaporan di Polres Way Kanan.

Menurut Rahmat, laporan yang disampaikan mencakup dua aspek hukum, yakni dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis dan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat maupun kritik terhadap pers. Namun, pihaknya berharap masyarakat menyampaikan tuduhan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami tidak anti kritik. Jika memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan wartawan, silakan laporkan melalui mekanisme yang berlaku, baik ke Dewan Pers maupun aparat penegak hukum. Jangan menyampaikan tuduhan tanpa bukti melalui media sosial,” tegasnya.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Way Kanan Disorot, Keluarga Korban Menunggu Kepastian Hukum

Hingga berita ini diterbitkan, laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh Polres Way Kanan. Selanjutnya, proses penanganan akan dilakukan oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

TikamPost.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Hendri terkait laporan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan pengaduan yang disampaikan kepada kepolisian serta keterangan kuasa hukum pelapor. Seluruh pihak yang disebut dalam berita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Penulis : SUMARTO

Editor : Tikampost

Berita Terkait

DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili
Perkuat Tata Kelola Transparan, Lapas Way Kanan Optimalkan Program Bebas Peredaran Uang melalui BRIZZI
Polres OKU Timur Gelar Turnamen Bulu Tangkis, Semarakkan HUT Bhayangkara ke-78
Menuju Garda Terdepan NKRI, Satgas Pamputer Kodam XIII/Merdeka Bertolak dari Tahuna
Warga bandar sari merasa terbatu ada nya program nikah gratis di bandar sari semenjak kakam tarwani di lantik
Warga Way Jambu Terluka Diduga Akibat Tembakan Senapan Angin, Satu Orang Diamankan
“Berawal dari Laporan Call Center 110, Polres Way Kanan Bongkar Dugaan Jaringan Sabu Lintas Daerah”
Kapolres Dharmasraya Jadi Pemateri LKMM Dasar di UNDHARI, Dorong Mahasiswa Berintegritas

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:47 WIB

DPM-PTSP Way Kanan Tegaskan Tak Ada Izin Jual Miras untuk Karaoke Lestari dan Keza Wili

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:07 WIB

Perkuat Tata Kelola Transparan, Lapas Way Kanan Optimalkan Program Bebas Peredaran Uang melalui BRIZZI

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:37 WIB

Solidaritas Wartawan Way Kanan Laporkan Hendri ke Polres atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Senin, 8 Juni 2026 - 18:57 WIB

Polres OKU Timur Gelar Turnamen Bulu Tangkis, Semarakkan HUT Bhayangkara ke-78

Senin, 8 Juni 2026 - 07:18 WIB

Menuju Garda Terdepan NKRI, Satgas Pamputer Kodam XIII/Merdeka Bertolak dari Tahuna

Berita Terbaru