WAY KANAN, TikamPost.id – Sejumlah organisasi wartawan dan media di Kabupaten Way Kanan melaporkan seorang warga bernama Hendri ke Polres Way Kanan, Senin (8/6/2026). Laporan tersebut terkait unggahan di media sosial Facebook yang diduga menuding wartawan menerima suap dari instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Pelaporan dilakukan secara bersama oleh Persatuan Jurnalis Siber (PJS), Media Online Indonesia (MOI), Aliansi Wartawan Pers Indonesia (AWPI), dan Komunitas Wartawan Independen Profesional (KWIP). Proses pelaporan turut didampingi kuasa hukum organisasi wartawan, Rahmat Hidayat, SH, MH.
Rahmat menilai unggahan yang dibuat Hendri telah menyerang profesi wartawan dan berpotensi memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Unggahan tersebut tidak hanya menyerang profesi jurnalis, tetapi juga berpotensi mencemarkan nama baik. Wartawan bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Menuduh wartawan menerima suap tanpa disertai bukti merupakan tindakan yang dapat merugikan profesi jurnalistik,” ujar Rahmat usai mendampingi pelaporan di Polres Way Kanan.

Menurut Rahmat, laporan yang disampaikan mencakup dua aspek hukum, yakni dugaan pelecehan terhadap profesi jurnalis dan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh bukan untuk membatasi kebebasan berpendapat maupun kritik terhadap pers. Namun, pihaknya berharap masyarakat menyampaikan tuduhan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami tidak anti kritik. Jika memang ada dugaan pelanggaran yang dilakukan wartawan, silakan laporkan melalui mekanisme yang berlaku, baik ke Dewan Pers maupun aparat penegak hukum. Jangan menyampaikan tuduhan tanpa bukti melalui media sosial,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, laporan pengaduan tersebut telah diterima oleh Polres Way Kanan. Selanjutnya, proses penanganan akan dilakukan oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
TikamPost.id membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Hendri terkait laporan tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.
Catatan Redaksi:
Pemberitaan ini disusun berdasarkan laporan pengaduan yang disampaikan kepada kepolisian serta keterangan kuasa hukum pelapor. Seluruh pihak yang disebut dalam berita tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penulis : SUMARTO
Editor : Tikampost










