Pesisir Barat, Tikampost.id – Sistem pengawasan terhadap aparatur sipil negara (ASN), khususnya tenaga pendidik di wilayah Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, menjadi sorotan sejumlah pihak. Hal tersebut mencuat setelah beberapa awak media melakukan penelusuran di sejumlah sekolah dasar di wilayah tersebut.
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, perhatian tertuju pada SD Negeri 113 Krui yang berada di Pedukuhan Bumi Rahayu serta SD Negeri 110 Krui di Dusun Binjai, Pekon Pagar Dalam, Kecamatan Lemong.
Dari informasi yang dihimpun, kepala sekolah berinisial MZ disebut menjalankan tugas kepemimpinan di dua sekolah tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari sejumlah pihak terkait mekanisme dan ketentuan penugasan kepala sekolah dalam mengelola lebih dari satu satuan pendidikan.
Selain itu, muncul pula sejumlah keluhan terkait pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Beberapa wali murid mengaku belum mengetahui secara pasti mekanisme penyaluran bantuan PIP kepada siswa penerima manfaat.
Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah mengaku belum memperoleh penjelasan yang memuaskan terkait berbagai persoalan yang dipertanyakan masyarakat.
Sementara itu, di SD Negeri 110 Krui, sejumlah sumber menyampaikan adanya dugaan menurunnya kedisiplinan kehadiran tenaga pendidik. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun instansi terkait.
Terkait pengelolaan Dana BOS, sejumlah narasumber juga meminta adanya transparansi penggunaan anggaran agar tidak menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Selain itu, terdapat keterangan dari salah satu sumber yang menyebutkan adanya imbauan kepada tenaga pendidik agar tidak memberikan keterangan kepada wartawan tanpa seizin pihak sekolah. Informasi tersebut juga masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut kepada pihak yang bersangkutan.
Atas berbagai temuan dan informasi yang berkembang tersebut, masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Pesisir Barat serta instansi terkait dapat melakukan evaluasi dan pembinaan guna memastikan tata kelola pendidikan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah yang disebut dalam pemberitaan masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab atas berbagai informasi yang disampaikan dalam laporan ini.
Penulis : Eni Sopia
Editor : Tikampost










