Sangihe – Keberadaan usaha penampungan besi rongsokan yang beroperasi di kawasan permukiman warga, tepatnya di RT 02 RW 01 Kelurahan Mahena, Kabupaten Kepulauan Sangihe, menuai keluhan dari sejumlah warga setempat.
Usaha yang berlokasi di sebuah rumah di tepi jalan utama tersebut dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Selain berada di tengah kawasan permukiman, aktivitas penampungan barang bekas itu disebut menyebabkan kondisi lingkungan terlihat kurang tertata dibandingkan sebelumnya.
Sejumlah warga mengaku keberatan terhadap keberadaan usaha tersebut. Mereka berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan terhadap legalitas usaha serta dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan sekitar.
Menurut keterangan beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, serpihan seng, paku, dan potongan besi kerap ditemukan berserakan di sekitar jalan umum. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di kawasan tersebut.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah terkait legalitas usaha dan dampaknya terhadap lingkungan,” ujar salah seorang warga.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha, termasuk usaha pengumpulan atau penampungan barang bekas, wajib memiliki legalitas usaha sesuai peraturan perundang-undangan. Legalitas tersebut antara lain berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta dokumen lain yang disesuaikan dengan jenis dan skala kegiatan usaha.
Sementara itu, Lurah Mahena, Evelyn Hana, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa pihak pengelola usaha telah melapor kepada pemerintah kelurahan.
“Perusahaan tersebut sudah melapor. Untuk informasi yang lebih detail silakan menghubungi Ketua RT 02, Bapak Prata Lohor,” ujar Evelyn Hana.
Namun demikian, menurut keterangan Lurah Mahena, saat pihak kelurahan menanyakan dokumen perizinan usaha, dokumen yang diperlihatkan oleh pihak pengelola saat itu baru berupa kartu identitas (KTP).
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola usaha terkait legalitas usaha, perizinan yang dimiliki, serta tanggapan atas keluhan yang disampaikan warga.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola usaha sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait.
Penulis : Maekel Towira
Editor : Tikampost










