Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi usaha penampungan besi rongsokan di Kelurahan Mahena, Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang dikeluhkan sejumlah warga karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan (Foto tikampost.id)

Lokasi usaha penampungan besi rongsokan di Kelurahan Mahena, Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang dikeluhkan sejumlah warga karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan (Foto tikampost.id)

Sangihe – Keberadaan usaha penampungan besi rongsokan yang beroperasi di kawasan permukiman warga, tepatnya di RT 02 RW 01 Kelurahan Mahena, Kabupaten Kepulauan Sangihe, menuai keluhan dari sejumlah warga setempat.

Usaha yang berlokasi di sebuah rumah di tepi jalan utama tersebut dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Selain berada di tengah kawasan permukiman, aktivitas penampungan barang bekas itu disebut menyebabkan kondisi lingkungan terlihat kurang tertata dibandingkan sebelumnya.

Sejumlah warga mengaku keberatan terhadap keberadaan usaha tersebut. Mereka berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan terhadap legalitas usaha serta dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan sekitar.

Menurut keterangan beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, serpihan seng, paku, dan potongan besi kerap ditemukan berserakan di sekitar jalan umum. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di kawasan tersebut.

Baca Juga :  Saldo Dana Hilang, Pengguna Geram Layanan Bantuan dibuat Otomatis

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah terkait legalitas usaha dan dampaknya terhadap lingkungan,” ujar salah seorang warga.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha, termasuk usaha pengumpulan atau penampungan barang bekas, wajib memiliki legalitas usaha sesuai peraturan perundang-undangan. Legalitas tersebut antara lain berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta dokumen lain yang disesuaikan dengan jenis dan skala kegiatan usaha.

Sementara itu, Lurah Mahena, Evelyn Hana, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa pihak pengelola usaha telah melapor kepada pemerintah kelurahan.

Baca Juga :  POLRES PESISIR BARAT LAKSANAKAN PENGAMANAN DAN PENGATURAN LALU LINTAS DALAM RANGKA OPERASI KETUPAT KRAKATAU 2025

“Perusahaan tersebut sudah melapor. Untuk informasi yang lebih detail silakan menghubungi Ketua RT 02, Bapak Prata Lohor,” ujar Evelyn Hana.

Namun demikian, menurut keterangan Lurah Mahena, saat pihak kelurahan menanyakan dokumen perizinan usaha, dokumen yang diperlihatkan oleh pihak pengelola saat itu baru berupa kartu identitas (KTP).

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola usaha terkait legalitas usaha, perizinan yang dimiliki, serta tanggapan atas keluhan yang disampaikan warga.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola usaha sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait.

Penulis : Maekel Towira

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.
Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki
Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.
Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif
Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima
H. Alex Indra Lukman Minta Kelompok Tani Rawat Alsintan untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian Dharmasraya
Alek Indra Lukman Serahkan Bantuan Alsintan Rp23,13 Miliar untuk Petani Dharmasraya
Pemasangan Tiang WiFi Star Conek di Ngambur Dipersoalkan, Warga Sebut Tak Ada Izin Pemilik Lahan

Berita Terkait

Senin, 20 Juli 2026 - 23:02 WIB

Kapolres Dharmasraya Bentuk Program Ojek Kamtibmas, Perkuat Sinergi Polri dan Masyarakat.

Minggu, 19 Juli 2026 - 20:48 WIB

Bendungan di Way Tuba Rusak dan Tak Terawat, Warga Minta PUPR Lampung Segera Perbaiki

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:31 WIB

Kapolres Dharmasraya Satukan Persepsi Aparat Penegak Hukum Hadapi Implementasi KUHAP Baru.

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:20 WIB

Kapolres Dharmasraya Imbau Masyarakat Rayakan Final Piala Dunia 2026 dengan Aman, Tertib, dan Sportif

Minggu, 19 Juli 2026 - 13:49 WIB

Kapolres Dharmasraya Sosialisasikan Commander Wish Kapolda Sumbar, Tekankan Profesionalisme dan Pelayanan Prima

Berita Terbaru