Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

- Jurnalis

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lokasi usaha penampungan besi rongsokan di Kelurahan Mahena, Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang dikeluhkan sejumlah warga karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan (Foto tikampost.id)

Lokasi usaha penampungan besi rongsokan di Kelurahan Mahena, Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang dikeluhkan sejumlah warga karena dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan (Foto tikampost.id)

Sangihe – Keberadaan usaha penampungan besi rongsokan yang beroperasi di kawasan permukiman warga, tepatnya di RT 02 RW 01 Kelurahan Mahena, Kabupaten Kepulauan Sangihe, menuai keluhan dari sejumlah warga setempat.

Usaha yang berlokasi di sebuah rumah di tepi jalan utama tersebut dinilai mengganggu kenyamanan lingkungan. Selain berada di tengah kawasan permukiman, aktivitas penampungan barang bekas itu disebut menyebabkan kondisi lingkungan terlihat kurang tertata dibandingkan sebelumnya.

Sejumlah warga mengaku keberatan terhadap keberadaan usaha tersebut. Mereka berharap pemerintah dan instansi terkait dapat melakukan pengecekan terhadap legalitas usaha serta dampak yang ditimbulkan bagi lingkungan sekitar.

Menurut keterangan beberapa warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, serpihan seng, paku, dan potongan besi kerap ditemukan berserakan di sekitar jalan umum. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan pengguna jalan, khususnya pengendara roda dua maupun roda empat yang melintas di kawasan tersebut.

Baca Juga :  JAMIN KEAMANAN JELANG IMLEK, KAPOLDA LAMPUNG: STERILISASI KLENTENG HINGGA VIHARA*

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah terkait legalitas usaha dan dampaknya terhadap lingkungan,” ujar salah seorang warga.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pelaku usaha, termasuk usaha pengumpulan atau penampungan barang bekas, wajib memiliki legalitas usaha sesuai peraturan perundang-undangan. Legalitas tersebut antara lain berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS), serta dokumen lain yang disesuaikan dengan jenis dan skala kegiatan usaha.

Sementara itu, Lurah Mahena, Evelyn Hana, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon menjelaskan bahwa pihak pengelola usaha telah melapor kepada pemerintah kelurahan.

Baca Juga :  Michael Thungari-Tendris Bulahari(Tuari) Paslon Cabup-Cawabup Milleniak Bernyali Yang Langsung Merebut Simpati Masyarakat,Setelah Mundur Dari Angggota Dewan

“Perusahaan tersebut sudah melapor. Untuk informasi yang lebih detail silakan menghubungi Ketua RT 02, Bapak Prata Lohor,” ujar Evelyn Hana.

Namun demikian, menurut keterangan Lurah Mahena, saat pihak kelurahan menanyakan dokumen perizinan usaha, dokumen yang diperlihatkan oleh pihak pengelola saat itu baru berupa kartu identitas (KTP).

Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak pengelola usaha terkait legalitas usaha, perizinan yang dimiliki, serta tanggapan atas keluhan yang disampaikan warga.

Media ini juga membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pengelola usaha sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Berita ini akan diperbarui setelah diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola maupun instansi terkait.

Penulis : Maekel Towira

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged
Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas
WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak
Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha
KSOP Pulang Pisau Berkurban 2 Ekor Sapi dan 3 Ekor Kambing, Tebar Kepedulian dan Perkuat Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha
Kuota Tol Laut Rute Surabaya–Sangihe Disorot, Pelaku Usaha Pertanyakan Mekanisme Pembagian
Majelis Ta’lim Ziyadatul Fadhilah Gelar Penyembelihan Hewan Kurban, Salurkan Daging untuk Warga
DPD Partai Golkar Pesibar Tebar Kepedulian Lewat Kurban, Sembelih Satu Ekor Sapi untuk Kader dan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 05:18 WIB

Aktivitas Penampungan Besi Rongsokan di Mahena Dikeluhkan Warga, Legalitas Usaha Dipertanyakan

Senin, 1 Juni 2026 - 12:58 WIB

Kadis DLHK Kabupaten Tangerang cuek dengan Pemberitaan Keluhan Warga soal Sampah di Kali Bojong Renged

Senin, 1 Juni 2026 - 10:37 WIB

Dugaan Aktivitas PETI di Sangihe Kembali Disorot, Masyarakat Minta Penegakan Hukum Tegas

Minggu, 31 Mei 2026 - 07:46 WIB

WTP Ke-16 untuk Way Kanan, Warga Masih Menanti Jalan yang Layak

Kamis, 28 Mei 2026 - 16:38 WIB

Pemadaman Listrik di Sangihe Dikeluhkan Warga dan Pelaku Usaha

Berita Terbaru