Jakarta, Tikampost.id – Sejumlah warga mengeluhkan aktivitas pembakaran sampah rumah tangga yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum di lingkungan permukiman mereka. Aktivitas tersebut disebut telah berlangsung berulang kali dan menimbulkan gangguan kenyamanan, pencemaran udara, serta kekhawatiran terhadap dampak kesehatan masyarakat.
Salah seorang warga bernama Febri mengungkapkan, pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 23.08 WIB, terjadi pembakaran sampah yang diduga mengandung bahan plastik oleh seorang warga berinisial R. Menurutnya, praktik serupa tidak hanya dilakukan oleh satu orang, melainkan juga oleh beberapa oknum lainnya dan terjadi hampir setiap hari.
“Pembakaran biasanya dilakukan pada sore hingga malam hari, sekitar pukul 18.00 WIB sampai 01.00 WIB. Asap yang ditimbulkan sangat mengganggu warga sekitar,” ujar Febri.
Ia menambahkan, keluarganya diduga turut merasakan dampak dari kondisi tersebut. Menurut pengakuannya, pada Minggu (14/6/2026) malam, anaknya yang berusia 2 tahun 8 bulan mengalami batuk dan pilek. Kondisi tersebut kemudian berlanjut hingga mengalami demam dan kejang pada Kamis malam.
Anak tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sehat Kalideres untuk mendapatkan penanganan medis. Setelah menjalani sejumlah pemeriksaan, termasuk tes darah dan rontgen, dokter menyampaikan adanya indikasi penebalan pada paru-paru atau flek paru-paru.
Meski demikian, hubungan antara kondisi kesehatan anak tersebut dengan paparan asap pembakaran sampah masih memerlukan kajian dan pembuktian medis lebih lanjut.
Menurut Febri, upaya penyelesaian secara persuasif telah dilakukan dengan memberikan teguran langsung kepada pihak yang diduga melakukan pembakaran sampah. Selain itu, permasalahan tersebut juga telah disampaikan kepada Ketua RT setempat. Namun, hingga kini aktivitas pembakaran sampah disebut masih berlangsung.
Warga berharap pemerintah daerah maupun instansi terkait dapat segera melakukan peninjauan dan mengambil langkah penanganan agar praktik pembakaran sampah secara terbuka dapat dihentikan demi menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sebagai dasar pengaduan, warga mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang mengatur larangan penanganan sampah dengan cara yang berpotensi menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan. Selain itu, larangan pembakaran sampah terbuka juga diatur dalam berbagai peraturan daerah sesuai kewenangan masing-masing wilayah.
Melalui pengaduan tersebut, warga berharap terciptanya lingkungan yang lebih sehat, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat serta adanya tindak lanjut dari pihak berwenang guna mencegah terulangnya praktik pembakaran sampah secara terbuka.
Penulis : Miran Harianto
Editor : Tikampost










