TANGERANG SELATAN, Tikampost.id – Warga RT 005/RW 001, Pondok Kacang Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, menyampaikan penolakan terhadap aktivitas oknum debt collector (DC) yang dinilai meresahkan masyarakat di kawasan Jalan AMD Raya.
Penolakan tersebut disampaikan pada Rabu (30/7/2026). Warga mendesak pengurus RT/RW agar memasang spanduk berisi larangan terhadap aktivitas penarikan kendaraan di lokasi tersebut, yang menurut mereka kerap memicu ketegangan di tengah masyarakat.
Berdasarkan keterangan warga, di kawasan Jalan AMD Raya diduga beberapa kali terjadi perselisihan antara oknum debt collector, warga, maupun pengguna jalan saat proses penarikan kendaraan berlangsung. Kondisi tersebut dinilai mengganggu ketertiban dan kenyamanan lingkungan.
Ketua lingkungan setempat membenarkan bahwa pemasangan spanduk dilakukan atas aspirasi masyarakat.
“Iya, pemasangan spanduk ini merupakan permintaan warga. Mereka menginginkan adanya larangan terhadap aktivitas debt collector yang sering mangkal di lokasi ini karena diduga kerap menimbulkan keributan,” ujar Ketua Lingkungan kepada Tikampost.id.
Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian guna menjaga situasi keamanan di wilayah tersebut.
“Kami sudah berkomunikasi dengan pihak kepolisian agar membantu menjaga keamanan di Jalan AMD Raya. Harapan kami, tidak ada lagi keributan maupun tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban masyarakat,” katanya.
Warga berharap aparat penegak hukum bersama pemerintah setempat dapat mengambil langkah preventif agar lingkungan tetap aman, tertib, dan kondusif. Mereka juga mengimbau agar setiap proses penagihan atau penyelesaian sengketa pembiayaan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta tidak mengganggu ketertiban umum.
Hingga berita ini diterbitkan, Tikampost.id masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait, termasuk kepolisian dan pihak perusahaan pembiayaan, guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.
Penulis : Anang Febriyansyah
Editor : Tikampost











