Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Disertai Pemerasan Bermodus Rekaman Video Call

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan yang disertai pemerasan dan pengancaman bermodus rekaman video call. Terduga pelaku diamankan di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (31/7/2026) malam, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Tim Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan seorang terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan yang disertai pemerasan dan pengancaman bermodus rekaman video call. Terduga pelaku diamankan di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya, Jumat (31/7/2026) malam, dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

Dharmasraya – Tikampost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang disertai dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan.

Kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 26 Juli 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula saat korban melakukan video call bermuatan seksual dengan terduga pelaku. Tanpa sepengetahuan korban, percakapan tersebut diduga direkam oleh pelaku. Rekaman itu kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam korban agar bersedia melakukan persetubuhan.

Selain itu, terduga pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video tersebut apabila korban tidak memenuhi keinginannya.

Baca Juga :  Walau Situasi Hujan Masyarakat Kuala Baru Selalu Konsisten Sambut Kedatangan H, Safriadi SH. & H.Hamzah Sulaiman, SH

Dugaan tindak pidana pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan karena berada di bawah tekanan dan ancaman penyebaran rekaman video, sehingga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dharmasraya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kasatreskrim AKP Andri A., S.H. bergerak menuju lokasi setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial I, yakni Irfan Syah alias Fan bin Ujang Sujana, di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.

Baca Juga :  DESA GOSONG TELAGA BARAT LAKSANAKAN PENYLURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT-DD) 2024).TERULAN KE 4.

Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Polres Dharmasraya menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.

Penulis : HASANUDDIN

Editor : Tikampost

Berita Terkait

Media Tikampost.id Ucapkan Selamat Bertugas kepada AKBP Didik Kurnianto dan Selamat Datang kepada AKBP Ramadhona
Almamater Lima Siapkan Aksi Lanjutan Jilid III, Soroti Dugaan Alih Fungsi RTH Taman Potret
Kepala Kampung Waypisang Bantah Klaim Penerimaan CSR dari PT UB, Warga Harapkan Penyaluran yang Transparan
Warga Pondok Kacang Barat Tolak Aktivitas Debt Collector di Jalan AMD Raya, Minta RT/RW dan Aparat Bertindak
Kobra Kapuk Merasa Dirugikan, Minta Pemilik Akun TikTok @achmad.sobari21 Klarifikasi Tuduhan Suap
KSOP Desak Pengusaha Tambang Galian C Serius Urus Perizinan OSS, Contoh Keberhasilan CV Kreasi Berkat Sahabat Jadi Acuan
Pemasangan Bronjong Diduga Gunakan Batu Bulat Berukuran Kecil, Warga Minta Pengawasan Ketat
Bawaslu Dharmasraya Gelar Rapat Pengelolaan Kehumasan, Perkuat Sinergi Bersama Kominfo dan Media Massa

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:14 WIB

Polres Dharmasraya Ungkap Kasus Dugaan Pemerkosaan Disertai Pemerasan Bermodus Rekaman Video Call

Jumat, 31 Juli 2026 - 21:26 WIB

Media Tikampost.id Ucapkan Selamat Bertugas kepada AKBP Didik Kurnianto dan Selamat Datang kepada AKBP Ramadhona

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:48 WIB

Almamater Lima Siapkan Aksi Lanjutan Jilid III, Soroti Dugaan Alih Fungsi RTH Taman Potret

Kamis, 30 Juli 2026 - 20:56 WIB

Kepala Kampung Waypisang Bantah Klaim Penerimaan CSR dari PT UB, Warga Harapkan Penyaluran yang Transparan

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:39 WIB

Kobra Kapuk Merasa Dirugikan, Minta Pemilik Akun TikTok @achmad.sobari21 Klarifikasi Tuduhan Suap

Berita Terbaru