Dharmasraya – Tikampost.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dharmasraya berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan yang disertai dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap seorang perempuan.
Kasus tersebut diungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/147/VII/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tertanggal 26 Juli 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, peristiwa bermula saat korban melakukan video call bermuatan seksual dengan terduga pelaku. Tanpa sepengetahuan korban, percakapan tersebut diduga direkam oleh pelaku. Rekaman itu kemudian diduga digunakan sebagai alat untuk mengancam korban agar bersedia melakukan persetubuhan.
Selain itu, terduga pelaku juga diduga meminta sejumlah uang kepada korban dengan ancaman akan menyebarkan rekaman video tersebut apabila korban tidak memenuhi keinginannya.
Dugaan tindak pidana pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Koto Baru, Kabupaten Dharmasraya. Korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan karena berada di bawah tekanan dan ancaman penyebaran rekaman video, sehingga memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Dharmasraya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, pada Jumat (31/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Dharmasraya yang dipimpin Kasatreskrim AKP Andri A., S.H. bergerak menuju lokasi setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku.

Petugas kemudian berhasil mengamankan seorang pria berinisial I, yakni Irfan Syah alias Fan bin Ujang Sujana, di Jorong Pinang Makmur, Nagari Tabek, Kecamatan Timpeh, Kabupaten Dharmasraya.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Dharmasraya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres Dharmasraya menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta melengkapi alat bukti yang diperlukan.
Penulis : HASANUDDIN
Editor : Tikampost











