DHARMASRAYA, TIKAMPOST.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dua pria berusia 42 tahun diamankan secara bersamaan di Jorong Pisang Rebus, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Senin (7/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial Sugiatno alias Jabir bin Tunjari, yang diduga sebagai penjual, dan Rohim alias Rohim bin Paimin, yang diduga sebagai pembeli.
Keduanya diketahui berprofesi sebagai petani atau pekebun dan berdomisili di Jorong Padang Sidondang, Kenagarian Sitiung, Kecamatan Sitiung.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi. Setelah memastikan informasi tersebut, petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kedua pria tersebut,” ujar Azhamu.
Polisi Amankan Diduga Sabu dan Timbangan Digital
Dari hasil penggeledahan terhadap Sugiatno alias Jabir, petugas menemukan tiga plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis sabu.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua pak plastik klip bening, satu unit timbangan digital, uang tunai Rp300 ribu dalam pecahan Rp100 ribu sebanyak tiga lembar, serta satu unit telepon seluler merek OPPO warna hitam.
Sementara dari Rohim alias Rohim bin Paimin, petugas menemukan satu kotak rokok merek APEL warna merah. Di dalam kotak tersebut terdapat satu plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu.
Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler merek OPPO warna biru dari tangan Rohim.

Penggeledahan Disaksikan Perangkat Masyarakat
Azhamu menjelaskan, proses penggeledahan terhadap kedua terlapor disaksikan perangkat masyarakat setempat, yakni Mulyadi selaku Kepala Jorong dan Paidin selaku Ketua Pemuda.
Menurutnya, barang bukti yang ditemukan kemudian diakui oleh masing-masing terlapor berada dalam penguasaannya.
Pengungkapan tersebut dituangkan dalam dua laporan polisi, yakni LP/A/37/IX/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar atas nama Sugiatno dan LP/A/38/IX/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar atas nama Rohim.
Usai diamankan, kedua pria tersebut beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Hingga berita ini diterbitkan, keduanya masih menjalani proses pemeriksaan. Polisi juga masih mendalami asal-usul barang yang diduga sabu tersebut, termasuk kemungkinan adanya keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Dharmasraya.
Penulis : Hasanuddin
Editor : Tikampost










